peran kepolisian dalam menangani kasus perjudian di wilayah hukum polsek turikale kabupaten maros


UPAYA KEP0LISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK TURIKALE
KABUPATEN MAROS



Skripsi
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Alauddin Makassar


Oleh:
ZULFADLI
NIM: 10500113044



FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2017



PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI
            Mahasiswa yang bertanda tangan di bawahini :
Nama                           :Zulfadli
Nim                             :10500113044
Tempat/Tgl. Lahir       :Bonto 11 November 1992
Jurusan                        :Ilmu Hukum
Fakultas                       :Syariah dan Hukum
Alamat                        :Perumahan samata residence Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa
Judul                           :Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros.
            Menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa skripsi ini benar adalah hasil karya sendiri. Jika di kemudian hari terbukti bahwa ia merupakan duplikat, tiruan, plagiat, atau dibuat oleh orang lain, sebagian atau seluruhnya, maka skripsi dan gelar yang diperoleh karenanya batal demi hukum.


Makassar, 15 Mei 2017
Penyusun,


ZULFADLI 
    10500113044



KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil’ Alamin, puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada penulis, sehingga skripsi ‘’ UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK TURIKALE  KABUPATEN MAROS’’ dapat di selesaikan. Shalawat dan salam di mohon untuk Nabi dan Rasul akhir zaman, Muhammad SAW, berikut keluarga, sahabat,dan ummatnya.
Penulisan skripsi ini bukan hal mudah, namun dengan iringan doa dan semangat yang tinggi serta juga dengan bantuan dari berbagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsung, telah memberikan kontribusi terhadap penyelesaian skripsi ini.
 Oleh karena itu, sudah sepantasnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua tercinta, atas nama SALASING sosok seorang ayah yang selalu memberikan pendidikan moral dan berjuang terus tanpa mengeluh untuk menafkahi keluarga  dan atas nama KABIANA sosok seorang ibu  yang telah memberikan dukungan dan doa, serta kasih sayang yang luar biasa besarnya kepada penulis. Sekali lagi penulis mengucapkan banyak terimah kasih kepada tuhan yang maha esa telah memberikan saya kedua orang tua yang begitu menyayangi saya. Dan juga saya ucapkan banyak terimah kasih kepada:
1.    Prof. Dr. H. Musafir Pababbari, M.Si selaku Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
2.    Prof. Dr. Darussalam Syamsuddin, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum  Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
3.    Ibu Istiqamah S.H.,M.H selaku Ketua Jurusan Ilmu Hukum dan Bapak Rahman Syamsuddin, S.H.,M.H selaku Sekertaris Jurusan Ilmu Hukum.
4.    Bapak Ahkam Jayadi,S.H,.M.H dan Bapak Ashar Sinilele, S.H,.M.H selaku pembimbing yang dengan iklas meluangkan waktunya untuk membimbing dan mengarahkan penulisan skripsi ini.
5.    Seluruh Dosen Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, terimah kasih untuk seluruh didikan, bantuan dan ilmu yang telah diberikan kepada penulis.
6.    Bapak AKP Pacong Bani selaku Kanit Reskrim Polsek Turikale Kabupaten Maros atas kesediannya meluangkan waktu untuk memberikan tanggapan atas beberapa pertanyaan yang penyusun ajukan dan atas saran-sarannya yang sangat bermanfaat dalam penyusunan skripsi ini
7.    Dinda Nur Atika yang selalu membantu dan memberi dukungan serta doa agar dilancarkan semua urusan dalam penyelesaian skripsi ini.
8.    Teman – teman Mahasiswa(i) Ilmu Hukum Angkatan 2013 khusunya kepada Ilmu Hukum A dan B yang telah mendukung dan saling menasehati dan membantu penyusunan skripsi ini.
9.        Keluarga Besar UKM INTERNATIONAL BLACK PANTHER KARATE INDONESIA Unit UIN Alauddin Makassar, Senior-senior yang selalu menyemangati dan membantu serta berbagi pengalaman, serta seluruh adinda yang selalu mensupport dan mendoakan agar dilancarkan dalam proses penulisan skripsi ini.
10.    Keluarga Besar IPPM-PANGKEP  Koord. UIN Alauddin Makassar,dan FKMT-PANGKEP ),  Senior-senior yang selalu menyemangati dan membantu serta berbagi pengalaman, serta seluruh adinda yang selalu mensupport dan mendoakan agar dilancarkan dalam proses penulisan skripsi ini.
11.    HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI),  Senior-senior yang selalu menyemangati dan membantu serta berbagi pengalaman, serta seluruh adinda yang selalu mensupport dan mendoakan agar dilancarkan dalam proses penulisan skripsi ini.
12.    Teman – teman Mahasiswa(i) KKN angkatan 53 khusunya kepada anak posko 5 kelurahan gantarang  yang telah mendukung dan saling menasehati dan membantu penyusunan skripsi ini.
13.    Sahabat-sahabatku serta adindaku Komunitas PA’PEKANG (Adnan,Andi Dewa, Satrio, dan Idul) yang selalu menemani begadang dan  membantu dalam penulisan skripsi ini.
Akhirnya penulis hanya bisa berharap semoga para pihak yang terlibat dalam penulisan skripsi ini baik secara langsung maupun tidak langsung mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Untuk itu penulis memohon maaf atas segala kekurangan. Kritik  dan saran yang membangun sangat diharapkan penulis sehingga bermanfaat dan berguna untuk banyak orang. Amin ya robbal Alamin.
Makassar, 15 Mei 2017
Penulis,


ZULFADLI
10500113044

DAFTAR ISI
JUDUL.................................................................................................................. i
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI............................................................. ii
PENGESAHAN................................................................................................... iii
KATA PENGANTAR.......................................................................................... iv
DAFTAR ISI........................................................................................................ viii
PEDOMAN TRANSLITERASI.......................................................................... x
ABSTRAK............................................................................................................ xviii
BAB     I   PENDAHULUAN............................................................................. 1-8
A.    Latar Belakang................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................. 6
C.     Fokus Penelitian dan Deskripsi Fokus............................................... 6
D.    Kajian Pustaka.................................................................................... 6
E.     Tujuan dan KegunaanPenelitian......................................................... 8
BAB    II   TINJAUAN TEORITIS..................................................................... 9-34
A.       Sekilas Tentang Kepolisian................................................................ 9
B.       Sekilas Tentang Hukum Pidana......................................................... 16
C.       Macam – macam Perjudian................................................................ 29
BAB    III   METODOLOGI PENELITIAN...................................................... 35-37
A.    Jenis Penelitian dan Lokasi Penelitian ................................................ 35
B.     Pendekatan Penelitian......................................................................... 36
C.     Sumber Data........................................................................................ 36
D.    Metode Pengumpulan Data................................................................. 36
E.     Instrumen Penelitian............................................................................ 37
F.      Tehnik Pengelolaan dan Analisis Data................................................37
BAB    IV HASIL PENELITIAN ...................................................................... 38-61
A.    Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Perjudian....... 38
B.     Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Perjudian.......................... 49
BAB V PENUTUP............................................................................................... 62-63
A.    Kesimpulan.......................................................................................... 62
B.     Saran ................................................................................................... 63
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 64-66
LAMPIRAN

PEDOMAN TRANSLITERASI DAN SINGKATAN
A.    Transliterasi Arab-Latin
Daftar huruf bahasa Arab dan Transliterasinya ke dalam huruf Latin dapat dilihat pada tabel beriku :
1.      Konsonan
Huruf Arab
Nama
Huruf Latin
Nama
ا
Alif
tidak dilambangkan
tidak dilambangkan
ب
Ba
b
Be
ت
Ta
t
Te
ث
Sa
s
es (dengan titik di atas)
ج
Jim
j
Je
ح
Ha
h
ha (dengan titik di bawah)
خ
Kha
kh
ka dan ha
د
Dal
d
De
ذ
Zal
ż
zet (dengan titik di atas)
ر
Ra
r
Er
ز
Zai
z
Zet
س
Sin
s
Es
ش
Syin
sy
es dan ye
ص
Sad
s
es (dengan titik di bawah)
ض
Dad
d
de (dengan titik di bawah)
ط
Ta
t
te (dengan titik di bawah)
ظ
Za
z
zet (dengan titik di bawah)
ع
‘ain
apostrof terbalik
غ
Gain
g
Ge
ف
Fa
f
Ef
ق
Qaf
q
Qi
ك
Kaf
k
Ka
ل
Lam
l
El
م
Mim
m
Em
ن
Nun
n
En
و
Wau
w
We
ھ
Ha
h
Ha
ء
hamzah
Apostrof
ى
Ya
xi
y
Ye
xii
            Hamzah (ء) yang terletak di awal kata mengikuti vokalnya tanpa diberi tanda apa pun.  Jika ia terletak di tengah atau di akhir, maka ditulis dengan tanda ( ’ ).
2.      Vokal
Vokal bahasa Arab, seperti vokal Bahasa Indonesia, terdiri atas vokal tunggal atau menoftong dan vokal rangkap atau diftong.
Vokal tunggal Bahasa Arab yang lambangnya berupa tanda atau harakat, transliterasinya sebagai berikut :
Tanda
Nama
Huruf Latin
Nama
اَ
fathah
A
a
اِ
kasrah
I
i
اُ
dammah
U
u

Vokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antara harakat dan huruf, transliterasinya berupa gabungan huruf, yaitu :
Tanda
Nama
Huruf Latin
Nama
ىَٔ
fathah dan yaa’
Ai
a dan i
ؤَ
fathah dan wau
Au
a dan u

Contoh:
كَيْفَ      : kaifa
هَوْلَ       : haula
3.    Maddah
Maddah atau vocal panjang yang lambangnya berupa harakat dan huruf, transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu :

Harakat dan Huruf
Nama
Huruf dan Tanda
xiii
Nama
ىَ…│ اَ
Fathah dan alif atau yaa’
a
a dan garis di atas
ى
Kasrah dan yaa’
i
i dan garis di atas
وُ
Dhammmah dan waw
u
u dan garis di atas

Contoh:
            مات       : maata
            رَمَى      : ramaa
            قِيْل        : qiila
            يَمُوْتُ     : yamuutu
4.    Taa’ marbuutah
Transliterasi untuk taa’marbuutah ada dua, yaitu taa’marbuutah yang hidup atau mendapat harakat fathah, kasrah, dan dhammah, transliterasinya adalah [t].sedangkan taa’ marbuutah yang mati atau mendapat harakat sukun, transliterasinya adalah [h].
Kalau pada kata yang berakhir dengan taa’ marbuutah diikuti oleh kata yang menggunakan kata sedang al- serta bacaan kedua kata tersebut terpisah, maka taa’ marbuutah itu ditransliterasikan dengan ha [h].
Contoh :
الْاَطْفَالِرَوْضَةُ : raudah al- atfal
الْفَاضِلَةُالمَدِيْنَةُ : al- madinah al- fadilah
الْحِكْمَةُ                      : al-hikmah


5.   
xiv
Syaddah (Tasydid)
Syaddah atau tasydid yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan sebuah tanda tasydid( َ), dalam transliterasi ini dilambangkan dengan perulangan huruf  (konsonang anda) yang diberi tandasyaddah.
            Contoh :
            رَبَّنَا       : rabbanaa
            نَجَّيْنَا      : najjainaa
            الْحَقُّ      : al- haqq
            نُعِّمَ        : nu”ima
            عَدُوٌّ       : ‘aduwwun
            Jika huruf ى     ber-tasydid di akhir sebuah kata dan didahului oleh huruf kasrah (بِيّ) maka ia ditranslitersikan sebagai huruf maddah menjadi i.
            Contoh :
            عَلِيٌّ       : ‘Ali (bukan ‘Aliyyatau ‘Aly)
            عَرَبِيٌّ     : ‘Arabi (bukan ‘Arabiyyatau ‘Araby)
6.    Kata Sandang
Kata sandang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan huruf  ال (alif lam ma’arifah). Dalam pedoman transiliterasi ini, kata sandang ditransilterasikan seperti biasa, al-, baik ketika ia diikuti oleh huruf syamsiyah maupun huruf qamariyah. Kata sandang tidak mengikuti bunyi huruf langsung yang mengikutinya.kata sandang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya dan dihubungkan dengan garis mendatar (-).
            Contoh :
            الشَّمسُ    : al-syamsu (bukan asy-syamsu)
xv
            اَلزَّلزَلَةُ    : al-zalzalah (az-zalzalah)
            اَلْفَلسَفَة    : al-falsafah
            اَلْبِلَادُ      : al-bilaadu
7.    Hamzah
Aturan transliterasi huruf hamzah menjadi apostrof (‘) hanya berlaku bagi hamzah yang terletak di tengah dan akhir kata. Namun, bila hamzah terletak di awal kata, ia tidak dilambangkan, karena dalam tulisan Arab ia berupa alif.
Contoh :
تَاْمُرُوْنَ   : ta’muruuna
النَّوْعُ      : al-nau’
شَيْءٌ      : syai’un
اُمِرْتُ     : umirtu
8.    Penulisan Kata Bahasa Arab Yang Lazim Digunakan Dalam Bahasa Indonesia
Kata, istilah atau kalimat Arab yang ditransliterasi adalah kata, istilah atau kalimat yang belum dibakukan dalam Bahasa Indonesia. Kata, istilah atau kalimat yang sudah lazim dan telah menjadi bagian dari perbendaharaan bahasa Indonesia, atau sering ditulis dalam tulisan Bahasa Indonesia, atau lazim digunakan dalam dunia akademik tertentu, tidak lagi ditulis menurut cara transliterasi di atas. Misalnya, kata Al-Qur’an (dari Al-Qur’an), al-hamdulillah, dan munaqasyah. Namun, bila kata-kata tersebut menjadi bagian dari satu rangkaian teks Arab, maka harus ditransliterasi secara utuh. Contoh :
            Fizilaal Al-Qur’an
            Al-Sunnah qabl al-tadwin
9.   
xvi
Lafz al- Jalaalah (اللّٰه)
Kata “Allah” yang didahului partikel seperti huruf jar dan huruf lainnya atau berkedudukan sebagai mudaafilaih (frasa nominal), ditransliterasi tanpa huruf hamzah.
Contoh :
دِيْنُاللّٰهِ     diinullah بِااللّٰهِ    billaah
Adapun taamarbuutah di akhir kata yang disandarkan kepada lafz al-jalaalah, ditransliterasi dengan huruf [t].contoh :
hum fi rahmatillaah
10.    Huruf Kapital
Walau sistem tulisan Arab tidak mengenal huruf capital (All Caps), dalam transliterasinya huruf-huruf tersebut dikenai ketentuan tentang penggunaan huruf capital berdasarkan pedoman ajaran Bahasa Indonesia yang berlaku (EYD). Huruf kapital, misalnya, digunakan untuk menuliskan huruf awal nama diri (orang, tempat, bulan) dan huruf pertama pada permulaan kalimat. Bila nama diri didahului oleh kata sandang (al-), maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal nama diri tersebut, bukan huruf awal kata sandangnya. Jika terletak pada awal kalimat, maka huruf A dari kata sandang tersebut menggunakan huruf capital (Al-). Ketentuan yang sama juga berlaku untuk huruf awal dari judul refrensi yang didahului oleh kata sandang al-, baik ketika ia ditulis dalam teks maupun dalam catatan rujukan (CK, DP, CDK, dan DR). contoh:
Wa ma muhammadun illaa rasul
Inna awwala baitin wudi’ alinnasi lallazii bi bakkata mubarakan
xvii
Syahru ramadan al-lazii unzila fih al-Qur’an
Nazir al-Din al-Tusi
Abu Nasr al- Farabi
Al-Gazali
Al-Munqiz min al-Dalal
            Jika nama resmi seseorang menggunakan kata ibnu (anak dari) dan Abu (bapak dari) sebagai nama kedua terakhirnya, maka kedua nama terakhir itu harus disebutkan sebagai nama akhir dalam daftar pustaka atau daftar referensi. Contoh:
Abu Al-Wafid Mummad Ibn Rusyd, ditulis menjadi: Ibnu Rusyd, Abu Al-Walid Muhammad (bukan : rusyd, abu al-walid Muhammad ibnu)
Nasr Hamid Abu Zaid, ditulis menjadi: Abu Zaid, Nasr Hamid (bukan: Zaid, Nasr Hamid Abu)

B.     Daftar Singkatan
Beberapa singkatan yang dilakukan adalah :
Swt.                   = subhanallahu wata’ala
Saw.                  = sallallahu ‘alaihi wasallam
r.a                      = radiallahu ‘anhu
H                       = Hijriah
M                       = Masehi
QS…/…4          = QS Al-Baqarah/2:4 atau QS Al-Imran/3:4
HR                    = Hadis Riwayat


ABSTRAK
Nama              :  Zulfadli
Nim                 :  10500113044
Jurusan          :  Ilmu Hukum
Judul              : Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros

Dalam penelitian dibahas tentang Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros. Berdasarkan pasal 303 KUHP  jo pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 Tentang penertiban perjudian. Dari hal ini muncul pertanyaan bagi peneliti dan merasa perlu adanya penelitian untuk menjawab  pertanyaan ini: 1). Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros ?, dan 2). Upaya apa yang dilakukan Kepolisian Polsek Turikale dalam penanggulangan tindak pidana perjudian ?.
 Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari Kepolisian Polsek Turikale Kabupaten Maros.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). Faktor-faktor  yang menyebabkan terjadinya perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros antara lain : faktor lingkungan, faktor rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan faktor persepsi terhadap keterampilan. 2). Upaya yang dilakukan Kepolisian Polsek Turikale dalam penanggulangan tindak pidana perjudian antara lain: upaya preventif adalah upaya dalam tataran pencegahan dan upaya  refresif  dilakukan setelah terjadi tindak pidana.
                    
Implikasi penelitian yaitu 1). Bagi peneliti, agar kiranya proses dan hasil penelitian ini dapat menambah pengetahuan ilmiah yang berharga sehingga dapat meningkatkan pengetahuan serta menambah wawasan khusunya gambaran pengetahuan terhadap tindak pidana perjudian. 2). Bagi institusi, agar kiranya hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan informasi dan referensi keilmuan dalam hal penanggulangan tindak pidana perjudian. 3). Bagi masyarakat, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan dijadikan sebagai referensi dan bahan rujukan pengetahuan untuk meningkatkan khasana ke ilmuan.     


BAB I

PENDAHULUAN

Perjudian  pada hakikatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moralitas kesusilaan maupun norma hukum. Perjudian ini dalam hukum pidana dimaksudkan kedalam bentuk kejahatan terhadap kesopanan.
Tindak pidana perjudian merupakan suatu perbuatan yang banyak dilakukan orang, karena hasil yang akan berlipat ganda apabila menang berjudi. Perjudian sering kita jumpai di lingkungan sekitar kita bahkan teman kita sendiri pernah melakukan perjudian, baik disengaja, maupun tidak disengaja, walaupun hanya kecil-kecilan, ataupun hanya iseng saja. Praktek perjudian dari hari kehari justru semakin marak diberbagai lapisan masyarakat, mulai dari kalangan bawah sampai kekalangan atas. Perjudian juga tidak memandang usia, banyak anak-anak dibawah umur yang sudah mengenal bahkan sering melakukan perjudian. Seperti kita lihat dalam acara berita kriminal di televisi juga banyak Ibu-ibu rumahtangga yang tertangkap sedang berjudi bahkan diantaranya sudah berusia lanjut. Dalam skala kecil, perjudian banyak dilakukan didalam lingkungan  masyarakat kita meskipun secara sembunyi-sembunyi (ilegal). Beragam permainan judi mulai Togel(totogelap) sampai judi koprok digelar di tempat- tempat perjudian di kelas bawah.
Judi untuk skala besar, sudah menjadi pengetahuan umum, diberbagai kota besar di tanah air, para cukong judi telah membangun”imperium” bisnis perjudian terselubung dengan berberbagai jenis permainan, seperti: bola ketangkasan (bingo).  Tragisnya lagi, dilokasi itu berkembang secara luas industri kejahatan lainnya seperti: perdagangan narkoba, perdagangan perempuan dan anak,serta termasuk perdagangan senjata ilegal.
Bentuk-bentuk perjudian senantiasa berkembang sesuai perkembangan teknologi. Perjudian tidak harus berhadap-hadapan antara sesama pelaku, seperti pemain jackpot tidak pernah berhadapan dengan pemiliknya (bandar) yang sebenarnya. Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama islam, pernah melegal undian berhadiah yang termasuk judi, seperti: sumbangan sosial berhadiah(SSB), kupon porkas ,nasional lotre (Nalo) dan lotre totalisator(Letto). Namun akhirnya semua dicabut karena sebagian besar ulama di Indonesia mengharamkan dan meminta pemerintah mencabut Izinnya. Peraturan perundang- undangan yang berlaku di negara kita mengkategorikan perjudian sebagai tindak pidana, meski cendrung bersifat kondisional. Aturan hukum yang melarang perjudian sudah sangat jelas, tapi bisnis perjudian ilegal di tanah air berkembang dengan pesatnya karena penegakan hukum yang setengah hati dalam pemberantasan perjudian. Di sisi lain, kondisi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam membuat judi tersebut tidak dibenarkan. Islam menaruh perhatian besar pada perjudian, karena mudarat atau akibat buruk yang ditimbulkan dari perjudian lebih besar dibandingkan manfaatnya maka islam mengharamkan segalah macam bentuk perjudian. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, merujuk pasal 303 KUHP jo pasal 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 maka hukuman pidana perjudian adalah dengan hukuman pidana penjara antara 4 tahun (KUHP) dan palinglama 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.25.000.000. sementara itu, dalam hukum islam perjudian dapat dikategorikan sebagai kejahatan hudud adalah kejahatan yang diancam hukuman had, yaitu hukuman yang telah ditentukan kualitasnya oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW dengan demikian hukuman tersebut tidak mempunyai batas minimum dan maksimum, kejahatan qisas diyat  adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman qisas. Qisas adalah hukuman yang sama dengan kejahatan yang dilakukan.
Di Indonesia Provinsi Nangro Aceh Darusalam adalah satu satunya daerah di Indonesia  yang telah melaksanakan peraturan yang bedasarkan syariat  Islam, khusus tentang perjudian tertuang dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2003, pada pasal 23 Qanun tersebut termuat jika melakukan perjudian maka di ancam dengan hukuman cambuk di depan umum paling banyak 12 kali dan paling sedikit 6 kali atau denda paling banyak Rp.35.000.000 paling sedikit Rp.15.000.000.
Tindak pidana perjudian dalam hukum pidana positif di atur dalam pasal 303 ayat (1) KUHP yang menentukan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak enam ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin;
1.    Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2.    Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak untuk perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
3.    Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penerbitan Perjudian disebutkan dalam Pasal 1 bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Dalam konsideran disebutkan bahwa  perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan agama,kesusilaan dan moral,serta membahayakan bagi penghimpunan dan kehidupan masyrakat, bangsa dan negara.
Hukum pidana Islam permainan judi dilarang. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:
Surah Al Bagarah ayat 219:
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  

Terjemahan
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang[1] Penertiban Perjudian, judi tidak dianggap tindak pidana bila mendapat izin dari pemerintah atau judi di lakukan didalam rumah diantara pelakunya diundang khusus, tetapi berdasarkan hukum pidana Islam, perjudian dianggap sebagai kejahatan yang pelakunya harus di jatuhi sanksi.[2]
Dalam pasal 4 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan bahwa tujuan Polisi untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia. Secara universal, peran Polisi dalam masyarakat dirumuskan sebagai penegak hukum(law enforcement oficer), pemelihara ketertiban (order maintenance). Peran tersebut didalamnya mengndung pengertian Polisi sebagai  alat pembasmi kejahatan (crime fighters). Dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dijadikan dasar hukum utama Polisi dalam melakukan reformasinya. Berangkat dari aturan perundangan tersebut, maka Polisi selanjutnya harus menjadi sebuah organisasi yang kuat landasan hukumnya dan efektif kerjanya.



 Fokus pada penelitian ini adalah  sejauhmana upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang menyangkut pula perubahan – perubahan mengenai ancaman pidana maupun denda.

Berdasarkan uraian yang telah di paparkan pada latar Belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas sebagai berikut:
1.    Faktor – faktor apa yang menyebabkan  terjadinya perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.?
2.    Upaya apa yang dilakukan Kepolisian  Polsek  Turikale Kabupaten Maros  dalam penanggulangan tindak pidana  perjudian.?

   Eksistensi kajian pustaka dalam poin ini dimaksudkan memberi pemahaman serta penegasan bahwa terdapat beberapa buku menjadi rujukan  dan tentunya relevan atau terkait dengan judul skripsi penulis yakni: Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Turikale (study kasus Polsek Turikale Kabupaten Maros ). Buku yang  menjadi rujukan dalam  pembuatan skripsi ini yakni sebagai berikut:
1.    Kelik  pramudya  dan Ananto  widiatmoko,  Etika  professi Aparat  Hukum  (Yogyakarta: PustakaYustisia) dalam buku ini membahas tentang kode etik para Aparat hokum diantaranya Kepolisian,jaksa,hakim,advokat.Sedangkan penelitian yang akan di teliti oleh peneliti berkaitan dengan Kepolisian dalam hal ini penulis meneliti tentang upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana  perjudian di wilayah hokum Polsek Turikale KabupatenMaros.
2.    Abd. HalimTalli, peradilan Indonesia Berketuhanan yang maha Esa(Makassar:Alauddin University Press 2016). Didalam buku ini membahas mengenai tindak pidana dan penanganannya. Maka dari itu peneliti mengambil buku ini sebagai rujukan untuk memperlancar peneliti dalam menyelesaikan karya ilmiah (skripsi) sebagai persyaratan untuk menjadi sarjana
3.    wirdjono prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia (Bandung, PT. Refika Aditama 2003) membahas secara khusus asas-asas hokum pidana. Sedangkan penelitian yang akan di teliti oleh peneliti berkaitan dengan tindak pidana sehingga peneliti mengambil buku ini sebagai rujukan dalam menyelesaikan penelitian
4.    Sugiyono, memahami penelitian kualitatif (bandung: Alfabeta,2012) Dalam buku ini membahas mengenai penelitian penulis mengambil buku ini sebagai rujukan dalam penelitian ini sebagai acuan dasar dalam meneliti untuk menyempurnakan metode penelitian dalam menyelesaikan Karya tulis Ilmiah (Skripsi)

a.    Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1.    Untuk mengetahui faktor- factor penyebab terjadinya perjudian di wilayah hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros.
2.    Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Kepolisian Polsek Turikale Kabupaten Maros  dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian.
b.    Adapun kegunaan penelitian ini dilakukan adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui penyebab terjadinya perjudian di wilayah hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros.
2.    Sebagai masukan kepada Kepolisian Polsek Turikale Kabupaten Maros dalam penanggulangan tindak pidana perjudian.





[1] Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
[2] Yesmil Anwar dan Abang, Pembaharuan Hukum Pidana: Reformasi Hukum Pidana,(PT  Gramedia Widiasrana Indonesia, Jakarta),h.202

BAB II

TINJAUAN TEORITIS


Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa Kepolisaian berarti yang bertalian dengan Polisi. Sementara  dalam Undang – undang RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 1 angka 1disebutkan   bahwa Kepolisian adalah segala ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polisi sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Pengertian ini menunjukkan bahwa istilah Kepolisian yang dimaksud disini adalah segala hal yang bersangkut paut dengan institusi Polisi,baik berkaitan dengan tugas dan fungsi Polisi, maupun mengenai personil dan lembaganya.[3]
Kepolisian merupakan salah satu institusi negara yang sangat penting. Kepolisian mengembang salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum perlindugan,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat (pasal 2). Lembaga Kepolisian di Indonesia diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat penegak hukum terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri, dalam menjalankan tugasnya selalu menjungjung tinggi hak – hak asasi rakyat dan hukum negara. Polisi dituntut melaksanakan profesinya dengan adil dan bijaksana, serta mendatangkan keamanan dan ketenteraman. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan  hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kepolisian dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kepolisian adalah salah satu alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikann perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan peran ini, pada jabatan penyidik dan penyidik pembantu, serta jabatan fungsional lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri(pasal12).
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[4]
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kemandirian Polri diawali sejak terpisah dari ABRI  tanggal 1 April 1999, sebagai bagian dari proses reformasi, yang harus dipandang dan disikapi dengan arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional ke arah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil, dan sejahtera.
Kemandirian Polri yang dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangka ketatanegaraan dan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh, termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang – Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang – Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam.



Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :[5]
a.    Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.    Menegakkan hukum; dan
c.    Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanaan tugas pokok tersebut diatas, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a.    Melaksanakan pengaturan , penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.    Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.    Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan  masyarakat terhadap hukum  dan peraturan perundang – undangan;
d.   Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.    Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.     Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk – bentuk pengamanan swakarsa;
g.    Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang – undangan lainnya;
h.    Menyelenggarakan identifikasi Kepolisian, Kedokteran Kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas Kepolisian;
i.      Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.      Melayani kepentingan masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k.    Memberikan pelayanan kepad masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas Kepolisian; serta
l.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan.[6]
Dalam menjalankan tugas – tugas tersebut, maka Kepolisian berwenang:
a.    Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b.    Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c.    Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d.   Menerima pemberitahuan kegiatan politik;
e.    Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f.     Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g.    Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat Kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis Kepolisian;
h.    Melakukan kerja sama dengan Kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i.      Melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j.      Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi Kepolisian internasional;
k.    Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas Kepolisian.
Selain itu, dalam proses penanganan perkara pidana, Kepolisian juga memiliki wewenang antara lain:
a.    Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b.    Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c.    Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d.   Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e.    Melakukan pemerikasaan dan penyitaan surat;
f.     Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.    Menghentikan penyidikan;
i.      Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j.      Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k.    Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan dari penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umu; dan
l.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat, setiap anggota Polri wajib memerhatikan :
a.    Asas legalitas;
Setiap tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang – undangan nasional ataupun internasional.
b.    Asas nesesitas;
Setiap tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan hukum, yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan.
c.    Asas proporsionalitas;
Tindakan petugas/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum.

Artikata Hukum Pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata ‘’pidana’’berarti hal yang “dipidanakan”,yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari – hari dilimpahkan. Tentu ada alasan untuk melimpahkan pidana ini, dan alasan ini selayaknya ada hubungan dengan suatu keadaan, yang didalamnya seorang oknum yang bersangkutan bertidak kurang baik. Maka, unsur”hukuman” sebagai suatu pembalasan tersirat dalam kata “pidana”. Akan tetapi kata “hukuman” sebagai istilah tidak dapat menggantikan kata “pidana”, sebab ada istilah ‘hukum pidana” di samping “hukum perdata” seperti misalnya ganti kerugian berupa pembayaran sejumlah uang atau penyitaan barang di susul dengan pelelangan. Sejauh pengetahuan saya ,istilah hukum pidana mulai dipergunakan pada zaman pendudukanjepang untuk pengertian strafrechtdari bahasa belanda.[7]
Menurut wirdjono Prodjodikoro bahwa istilah hukum pidana itu di pergunakan sejak pendudukan Jepang di Indonesia untuk pengertian strafrechtdari bahasa Belanda, dan untuk membedakan dari istilah hukum perdata untuk pengertian burgerlijkrectatau privaatrecht dari bahasa Belanda.
Menurut soedarto, pidana adalah nestapa yang diberikan oleh negara kepada seorang yang melakukan pelanggara terhadap ketentuan Undang – undang (hukum pidana), sengaja agar diberikan sebagai nestapa.
Selanjutnya soedarto menyatakan bahwa sejalan dengan pengertian hukum pidana, maka tidak terlepas dari KUHP yang memuat dua hal pokok, yakni:
1)   Memuat pelukisan dari perbuatan – perbuatan orang yang diancam pidana, artinya KUHP memuat syarat – syarat yang  harus dipenuhi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi disini seolah – olah negara menyatakan kepada umum dan juga kepada para penegak hukum perbutan – perbuatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat dipidana.
2)   KUHP menetapkan dan mengumkan reaksi apa yang akan diterima oleh orang  yang melakukan perbuatan yang dilarang itu. Sedangan defenisi hukum pidana menurut Van Bammelen membagi kedalam pidana materiil dan formil. Selanjutnya Van Bammelen menjelaskan hal tersebut sebagai berikut:
“Hukum pidana materiil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Hukum pidana formil mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menetukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu.”[8]
Pada hakikatnya, hukum pidana materiil berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam dengan sanksi. Adapun hukum pidana formil adalah aturan hukum yang mengatur cara menengakkan hukum pidana materiil.

a.    Delik atau perbuatan pidana sebagai berikut;
1.    Pengertian perbuatan pidana
Hukum pidana belanda memakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang [9]juga delictyang berasal dari bahasa latin delictum. Hukum pidana Negara-negara anglo-saxon memakai istilah offenseatau criminal act untuk maksud yang sama. Oleh karena KUHP Indonesia bersumber pada WvS Belanda, maka istilah aslinyapun sama yaitu strafbaar feit. Menurut Chairul Chuda tindak pidana adalah perbuatan atau serangkain perbuatan yang padanya dilekatkan sanksi pidana.
Menurut Simons yang menyatakan strafbaar feit adalah perbuatan yang melawan hukum dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.    Unsur-unsur perbuatan pidana
Pada hakikatnya, setiap perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya. Menurut Moeljatno yang merupakan unsur atau elemen perbuatan pidana adalah:
a.    Kelakuan dan akibat sama dengan (perbuatan)
b.    Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan.
c.    Keadaan tambahan yang memberatkan pidana.
d.   Unsur melawan hukum yang objektif
e.    Unsur melawan hukum yang subjektif
Menurut Satochid Kartanegara unsur delik terdiri atas unsur objekti dan unsur subjektif. Unsur yang objektif adalah unsur yang tedapat diluar diri manusia yaitu berupa:[10]
a.    Suatu tindakan.
b.    Suatu akibat.
c.    Keadaan ( Omstandigheid ).
Sedangkan unsur subjektif adalah unsur-unsur dari perbuatan yakni:
a.    Kemampuan dapat dipertanggungjawabkan (toerekening svatbaarheid).
b.    Kesalahan (schuld).
Menurut Lamintang unsur delik terdiri atas dua macam, yakni unsur subjektif dan unsur objektif. Selanjutnya Lamintang menyatakan sebagai berikut: “ yang dimaksud dengan unsur subjektif yaitu adalah unsur yang melekat pada diri sipelaku atau yang berhubungan dengan diri sipelaku, dan termaksud didalamnya yaitu segala yang terkandung didalam hatinya. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur-unsur objektif itu adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari sipelaku itu harus dilakukan.
Unsur-unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah;
1.    Kesengajaan atau ketidaksengajaan ( dolus atau culpa )
2.    Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam pasal 53 ayat 1 KUHP
3.    Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya didalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain
4.    Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti misalnya yang terdapat didalam kejahatan pembunuhan menurut pasal 340 KUHP
5.    Perasaan takut atau vrees seperti yang antara lain terdapat didalam rumusan tindak pidana menurut pasal 308 KUHP.
Unsur-unsur objektif dari suatu tindak pidana adalah sebagai berikut:
1.    Sifat melawan hukum atau wederechtelijk;
2.    Kualitas dari sipelaku, misalnya keadaan sebagai seorang pegawai negeri dalam kejahatan menurut Pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus suatu perseroan terbatas, dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP;
3.    Kualitas, yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan suatu kenyataan sebagai akibat.[11]
Berangkat dari apa yang telah dijelaskan di atas, meskipun diantara satu sama lainnya secara berbeda-beda pendapat dalam merumuskan unsur-unsur perbuatan pidana. Menurut Apeldoorn adalah sifat melawan hukumnya. Jika tidak terbukti maka tak ada perbuatan pidana.
3.    Macam-macam perbuatan pidana
 Dalam hukum pidana dikenal delik formil dan materiil. Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang atau dengan kata lain melawan undang-undang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang disini rumusan dari perbuatan jelas. Misalnya Pasal 362 tentang pencurian. Adapun delik materiil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain, hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan. Misalnya Pasal 338 tentang pembunuhan.
b.      Teori-teori hukum pidana
1.      Teori kesalahan
      Prinsip pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi berarti bahwa hanya orang yang bersalah saja yang dapat dikenakan pidana. Pasal 6 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
Ayat (1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan Pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
Ayat (2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan didakwakan atas dirinya.
       Berdasarkan Pasal 6 tersebut, maka dapat dikatakan bahwa untuk adanya pemidanaan harus ada kesalahan pada si pembuat/pelaku. Membicarakan unsur kesalahan dalam hukum pidana, maka harus melihat hubungannya dengan kebebasan kehendak. Mengenai hubungan antara kebebasan kehendak dengan ada atau tidaknya kesalahan, ada tiga pendapat yaitu:
1.      Indeterminis. Pada dasarnya berpendapat bahwa manusia mempunyai kehendak bebas dan hal ini merupakan sebab dari segala keputusan kehendak. Tanpa ada kebebasan kehendak, maka tidak ada kesalahan, apabila tidak ada kesalahan maka tidak ada pencelaan sehingga juga tidak ada pemidanaan;
2.      Determinis. Berpendapat bahwa pada dasarnya manusia tidak mempunyai kehendak bebas. Keputusan kehendak ditentukan sepenuhnya oleh watak (dalam arti nafsu-nafsu manusia dalam hubungan kekuatan satu sama lain) dan motif-motif yaitu perangsang-perangsang yang datang dari dalam atau dari luar manusia yang mengaktifkan watak tersebut. Hal ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dicela atas perbuatannya atau dipersalahkan, karena ia tidak mempunyai kehendak bebas. Walaupun tidak mempunyai kehendak bebas, hal ini tidak berarti orang yang melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Hal ini karena justru dengan tidak adanya kebebasan kehendak, maka ada pertanggungan jawab dari seseorang atas perbuatannya. Tetapi reaksi atas perbuatan yang[12] dilakukan tersebut berupa tindakan untuk ketertiban masyarakat dan bukan sanksi pidana dalam arti penderitaan.
3.      Golongan ini berpendapat bahwa ada atau tidaknya kebebasan kehendak manusia untuk hukum pidana tidak menjadi soal, karena kesalahan seseorang tidak dihubungkan dengan ada atau tidaknya kehendak bebas.
Sebagai salah satu unsur dalam pemidanaan, kesalahan terdiri atas beberapa unsur yaitu:[13]
1.      Adanya kemampuan bertanggung jawab pada pelaku. Hal ini berarti keadaan jiwa pelaku harus normal. Apakah orang tersebut (pelaku) menjadi “norm addresat” yang mampu;
2.      Hubungan batin antara si pelaku dengan perbuatannya, baik berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa);
3.      Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf. Meskipun unsur a dan b di atas ada, kemungkinan ada keadaan yang mempengaruhi si pelaku/pembuat sehingga kesalahannya menjadi hapus, misalnya dengan adanya kelampauan batas pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat 2 KUHP).
Untuk adanya kesalahan dalam arti seluas-luasnya, maka harus dinyatakan terlebih dahulu bahwa perbuatan si pelaku/pembuat bersifat melawan hukum. Membahas hukum pidana dengan segala aspeknya selalu menarik, berhubung sifat dan fungsinya yang istimewa. Hukum pidana sering dikatakan memotong dagingnya sendiri serta mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai sarana penanggulangan kejahatan rasional dan sebagai sarana kontrol sosial sebagaimana dilaksanakan secara spontan atau dibuat oleh negara dengan alat perlengkapannya.
Sudarto berpendapat bahwa pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedang Roeslan Saleh menyatakan bahwa pidana adalah reaksi atas delik dan ini berujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik.[14]


2.    Teori absolut atau mutlak
Menurut teori-teori absolut ini, setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana – tidak boleh tidak – tanpa tawar-menawar. Seseorang mendapat pidana karena telah melakukan kejahatan. Tidak dilihat akibat-akibat apa pun yang mungkin timbul dari dijatuhkannya pidana. Tidak dipedulikan, apakah dengan demikian masyarakat mungkin akan dirugikan. Hanya dilihat ke masa lampau, tidak dilihat ke masa depan.Hutang pati, nyaur pati; hutang lara, nyaur lara yang berarti: si pembunuh harus dibunuh, si penganiaya harus dianiaya. Demikianlah terdengar semboyan di Indonesia. “Pembalasan” (vergelding) oleh banyak orang dikemukakan sebagai alasan untuk mempidana suatu kejahatan. Kepuasan hatilah yang dikejar, lain tidak.
 Apabila ada seorang oknum yang langsung kena dan menderita karena kejahatan itu, maka “kepuasan-hati” itu terutama ada pada si oknum itu. Dengan meluasnya kepuasan hati pada sekumpulan orang, maka mudah juga meluasnya sasaran dari pembalasan kepada orang-orang lain dari si penjahat, yaitu pada sanak keluarga atau kawan-kawan karib. Maka, unsur pembalasan – meskipun dapat dimengerti – tidak selalu dapat tepat menjadi ukuran untuk penetapan suatu pidana.
       Akan tetapi, ternyata kata “vergelding” atau “pembalasan” ini biasanya dipergunakan sebagai istilah untuk menunjukkan dasar teori “absolut” tentang hukum pidana (absolute strafrechtstheorien).
Mr. W. F. C. van Hattum, Hand-en Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht jilid II halaman 12 dan 13 mengemukakan unsur naastenliefde (cinta kepada sesama manusia) sebagai dasar adanya norma-norma yang dilanggar oleh para penjahat. Cinta pada sesama manusia ini mendasari larangan mencuri, menipu, membunuh, menganiaya, dan sebagainya. Kalau benar orang cinta kepada sesama manusia, ia tidak layak mencuri, menipu, membunuh, dan menganiaya. Dengan dasar ini, maka kejahatan sudah selayaknya ditanggapi dengan suatu pidana yang dilimpahkan kepada si penjahat. Tidak perlu dicari alasan lain. Jadi, kini terdapat nada absolut atau mutlak pula.
 Nada kemutlakan ini juga terdapat pada sikap Mr. R. Kranenburg yang mendasarkan pidana pada keinsyafan-keadilan (rechtsbewustzijn) dari sesama warga dari suatu negara.[15]

3.    Teori relatif
Menurut teori-teori ini, suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana. Untuk ini, tidaklah cukup adanya suatu kejahatan, tetapi harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat sendiri. Tidaklah saja dilihat pada masa lampau, tetapi juga pada masa depan.
Dengan demikian, harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja. Dengan demikian, teori-teori ini juga dinamakan teori-teori “tujuan” (doel-theorien). Tujuan ini pertama-tama harus diarahkan kepada upaya agar di kemudian hari kejahatan yang telah dilakukan itu tidak terulang lagi (prevensi).
  Prevensi ini ada dua macam, yaitu prevensi khusus atau special dengan prevensi umum atau general. Keduanya berdasar atas gagasan bahwa mulai dengan ancaman akan dipidana dan kemudian dengan dijatuhkannya pidana orang akan takut menjalankan kejahatan.
 Dalam prevensi khusus, hal membuat takut ini ditujukan kepada si penjahat, sedangkan dalam prevensi umum diusahakan agar para oknum semua juga takut akan menjalankan kejahatan.
  Kedua macam gagasan ini mempunyai penganut-penganut yang dengan gigih berdebat satu sama lain.Sebagai penganut prevensi khusus, Zevenbergen (halaman 295) menyebutkan dua penulis, yaitu Van Hamel dan Grolman. Sebagai penganut prevensi umum, oleh Zevenbergen, Van Hattum, dan Hazewinkel-Suringa disebutkan terutama Paul Anselm Feuerbach yang menitikberatkan pada ancaman dengan pidana, termuat dalam[16] peraturan hukum pidana. Penulis ini mempergunakan pengertian psychologischedwang, yang berarti bahwa dengan ancaman pidana ini orang-orang didorong secara psikis tidak secara fisik untuk tidak melakukan kejahatan.
Teori relatif lain melihat bahwa upaya untuk dengan menjatuhkan pidana memperbaiki si penjahat agar menjadi orang baik yang tidak akan lagi melakukan kejahatan.
 Perbaikan yuridis mengenai sikap si penjahat dalam hal menaati undang-undang. Perbaikan intelektual mengenai cara berpikir si penjahat agar ia insyaf akan jeleknya kejahatan. Sedangkan perbaikan moral mengenai rasa kesusilaan si penjahat agar ia menjadi orang yang bermoral tinggi.
4.    Teori gabungan
 Apabila terdapat dua pendapat yang diametral berhadapan satu sama lain, biasanya ada suatu pendapat ketiga yang berada di tengah-tengah. Demikian juga di samping teori-teori absolut dan teori-teori relatif tentang hukum pidana, kemudian muncul teori ketiga yang di satu pihak mengakui adanya unsur “pembalasan” (vergelding) dalam hukum pidana. Akan tetapi di pihak lain, mengakui pula unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada tiap pidana. Zevenbergen (halaman 296) menganggap dirinya termasuk golongan ketiga ini dan menunjuk nama-nama seperti Beling, Binding, dan Merkel sebagai eksponen-eksponen penting dari teori gabungan ini.
 Van Hattum (halaman 18) menunjuk Pompe, sedangkan Hazenwinkel-Suringa menunjuk Hugo de Groot, Rossi, dan Taverne sebagai tokoh-tokoh dari teori gabungan ini.



Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, judi tidak dianggap tindak pidana bila mendapat izin dari pemerintah atau judi di lakukan didalam rumah diantara pelakunya diundang khusus, tetapi berdasarkan hukum pidana Islam, perjudian dianggap sebagai kejahatan yang pelakunya harus di jatuhi sanksi.
Macam-macam perjudian antara lain;
1.    Togel
    Permainan togel adalah permainan menebak angka yanga akan di keluarkan bandar/rumah judi pada saat tertentu dengan imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang menjadi tebakan kita, togel banyak disebut toto gelap[17]
2.    Sabung ayam
  Sabung ayam adalah kegiatan mengadu keberanian dan daya tempur juga nyali dari ayam ayam yang menjadi jago atau gaco dengan cara lain , kegiatan adu ayam belum tentu langsung menjadi gegiatan perjudian tergantung pada unsur taruhan atau tidak, karena ada orang yang mengadu ayam hanya untuk kesenangan atau malah karena adat istiadat yang turun temurun
3.    SDSB
   Permainan ini sama dengan TOGEL tapi sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktifitas karena sudah ditutup oleh negara, awalnya SDSB ini untuk sumbangan olah raga liat saja kepanjangan dari SDSB yaitu Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
4.    Pakong
  Sama persis dengan TOGEL dan SDSB
5.    Judi kartu
    Permainan judi ini menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah, banyak sekali jenis permainan judi kartu yang berkembang di masyarakat seperti judi menggunakan kartu Domino,poker,Gaple
6.    Main Dadu
    Permainan dadu ini ada beberapa jenis dan cara mainnya berbeda ada dadu yang petak enam, petak empat, ada dadu yang dilempar ,ada dadu yang diputar. 
7.    Main Ceki
    Permainan Ceki ini merupakan permainan kartu- kartu kecil yang bergambar-gambar ukiran, yang tidak dapat dibaca oleh penjudi-penjudi.
8.    Main berambung duit
   Permainan judi seperti ini biasanya dua buah duit logam dicat mukanya dengan cat hitam  atau cat putih , lalu di ambung. Mana yang keatas catnya dan sesuai dengan terkaanya maka itulah yang menang.[18]
9.    Main genap-ganjil
   Permaianan ini serupa juga dengan dadu, tetapi matanya dua macam saja, yaitu genap atau ganjil.
10.     Main rulet
  Permainan ini biasanya di kasio, yaitu mainan putar gundu dan kalau gundu itu berhenti pada tempat  atau nomor yang diterka, menanglah orang yang sesuai terkaannya.didalam kasio ini bermacam-macam corak ragam judi, yang tidak sulit diikuti, sehingga siapa yang datang boleh saja ikut main, tak perlu dipelajri lebih dulu.
11.     Main kartu
  Permainan ini biasannya terka-terkaan. Barangsiapa yang cocok terkaannya itulah yang menang.
12.     Main Hwa-hwee
  Permainan ini biasanya gambar-gambar hewan. Bareangsiapa yang keluar gambar yang diterkaannya itulah yang menang.



13.     Main Totalisator
   Permaianan ini biasanya pertaruhan di Gelanggang pacu kuda. Barang siapa yang duluan kuda terkaannya maka ia mendapat sekian uang yang telah ditentukasn oleh bandarnya.
14.     Main domino
  Permaianan ini biasanya semacam tulab tipis pakai mata yang diadu-adu matanya. Barang siapa yang lekas habis batunya itulah yang menang.
15.     Main Skhak (syathranji)
  Permaian ini biasanya permainan perang-perangan. Buahnya ada yang bernama gajah, ada yang bernama benteng, ada yang bernama sol dadu, ada yang bernama menteri, kalau salah seorang yang main dapat menangkap “Raja” maka dialah yang menang. Main judi syatranji ini sudah tua umurnya. Pada zaman Nabi permainan ini sudah ada.
16.     Main Lotere
   Biasanya permainan ini maian untung-untungan, kalau kebetulan nomor yang keluar sesuai dengan nomor yang ada pada kita maka itu yang menang, dapat umtung sekian banyak dan siapa yang tidak keluar angkanya rugi lah ia.
17.     Main judi anak-anak
  Biasanya permaina ini melempar duit, melempar kelereng dan lain sebagainya.
   Semua ini adalah permainan judi kalau dilakukan secara bertaruh. Ada yang bertaruh antara pemain dengan pemain dan ada yang bertaruh antara pemain dengan bandar judi.
Adapun hadits yang membahasa tentang larangan perjudian yaitu sebagai berikut;
Dari as-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih al-Bukhari
,مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ : تَعَال أُقَامِرُكَ فَلْيَتَصَدَّقْ“
Artinya:
  Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, ‘Mari, aku bertaruh denganmu.’ maka hendaklah dia bersedekah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ، فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: بِاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ "رواه البخاري
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: Barang siapa dari antara kalian yang bersumpah lantas berkata dalam sumpahnya Demi lata demi uzza maka berkatalah laa ilaaha illallah dan barang siapa yang berkata kepada temannya kemarilah aku akan berjudi denganmu maka bersadakahlah.
 Sa’id bin Al Musayyib rahimahullahu menyatakan,
كَانَ مِنْ مَيْسِرِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ بَيْعُ الْحَيَوَانِ فِي اللَّحْمِ وَبِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ
Artinya
Di antara perjudian ahli jahiliyah adalah menjual hewan hidup dengan daging serta dengan satu dan dua kambing.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’). 




[3] Undang – undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
[4]  Kelik Pramudya. dan Ananto widiatmoko,. Etika Profesi Aparat Hukum (Yogyakarta: Pustaka Yustisia) h.54-68
[5]  Djoko Prakoso ,POLRI Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum,(PT Bina Aksara,Jakarta, 1987, )h.43
[6].Ewaward A thibault, Lawrence M. Lynch,. Manajemen Kepolisan Proaktif (Jakarta; PT. Cipta  Manunggal .2001)  h.75-77         
[7]Wirdjono Prodjodikoro,  Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia(Cet.I Bandung,PT Refika Aditama 2003) h.1-2
[8].Leden Marpaung ,Asas Teori Pratik Hukum Pidana (Jakarta; Sinar Grafika) h.2-4
[9] Abd. HalimTalli ,peradilan Indonesia Berketuhanan yang maha Esa(Makassar:Alauddin University Press 2016) h.114
[10] KUHP,Dan KUHAP  Pustaka Buana 2014

[11]. Laden Marpaung,. Proses Penanganan Perkara pidana,(jakarta; Sinar Grafika 2010). h.24
[12]. Adami Chazawi,. Pelajaran Hukum Pidana (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada 2002) h.46
[13] Rahman syamsuddin,Ismail Aris,  Merajut Hukum di Indonesia (Jakarta: Mitra Wacana Media 2014) h.191-192
[14]  R.Abdoel Djamali,. Pengantar Hukum Di Indonesia.  (Jaklarta: Rajawali Perss.2011).h.55

[15].  M.Sholehuddin,Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana(Jakarta:PT. RajaGrafindo persada 2004),h.55-57
[16]. Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana. (Jakarta Timur: Sinar Grafika 2015) h.3-5
[17]  Https://id.m.wikipedia.org/wiki/perjudian diakses pada pukul 12.49 wita tanggal 1 februari 2017
[18].http://waroeng-studiquranhadits.blogspot.co.id/2013/10/hadits-tentang-khamar-dan-judi.html diakses pada pukul 19:23 wita tanggal 26 maret 2017
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.      Jenis Penelitian dan Lokasi Penelitian
1.    Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penyusun adalah jenis penelitian hokum empiris yaitu secara yuridis dengan mengkaji UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Kemudian secara empiris mengkaji peranan lembaga Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian dalam rangka mewujudkan masyarakat bebas dari tindak pidana perjudian.
2.    Lokasi Penelitian
 Lokasi penelitian ini dilakukan di wilayah Polsek Turikale Kabupaten Maros dengan alasan, melihat letak geografis Kecamatan Turikale merupakan pusat keramaian di Kabupaten Maros, dimana sering  terjadi tindakan kriminal. Dari berbagai tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Turikale, sejauh ini belum begitu banyak kasus tindak pidana perjudian yang diungkap oleh pihak Kepolisian Polsek Turikale sehingga menarik bagi penulis untuk mengetahui bagaimana upaya Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian.




B.       Pendekatan Penelitian
Dalam menyusun skripsi ini penyusun menggunakan 2 (dua) jenis pendekatan penelitian, yakni pendekatan yuridis dalam hal ini penulis berpedoman pada Undang-undang RI yang terkait dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Adapun fokus penelitian ditujukan kepada lembaga Kepolisian tentang upaya penanggulangan tindak pidana perjudian.
C.      Sumber Data
1.      Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya yaitu pada Polsek Turikale Kabupaten Maros
2.      Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku, majalah jurnal, karya ilmiah, internet, dan berbagai sumber lainnya.[19]
D.      Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini diperoleh dengan berbagai cara yaitu:
1.      Observasi yaitu pengamatan dan pencatatan yang sistematis terhadap gejala yang diteliti
2.      Wawancara yaitu Tanya jawab lisan antara dua orang atau lebih secara langsung bertanya langsung kepada beberapa pihak yang berkompeten atau responden yang berkompeten untuk memberikan informasi. yaitu Polsek Turikale Kabupaten Maros
3.      Dokumentasi yaitu pengambilan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen. yaitu data yang diperoleh dari Polsek Turikale Kabupaten Maros
E.       Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian yang dipakai untuk memperoleh data-data penelitian saat sesudah memasuki tahap pengumpulan data dilapangan adalah daftar pertanyaan, wawancara, dokumentasi , observasi dan media elektronik seperti Handphone (HP). Instrumen inilah yang akan menggali data dari sumber-sumber informasi.
F.       Metode Pengelolaan dan Analisis Data
Data yang diperoleh dan dikumpulkan baik dalam data primer maupun data sekunder dianalisa secara kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang dilakukan guna mencari kebenaran kualitatif yakni merupakan data yang tidak berbentuk angka[20]. Analisis kualitatif dilakukan dengan memberikan penilaian apakah Polsek Turikale Kabupaten Maros telah menjalankan tugas dengan baik, serta mengkaji kenyataan yang terjadi di masyarakat tentang perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, kemudian dipaparkan secara deskriptif yaitu dengan cara menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan serta penyelesaiannya yang berkaitan erat dengan penyusunan skripsi ini.[21]


[19] Burhan Ashshofa,Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007).h.20-26
[20]Rianto Adi, Metodoogi Penelitian Sosial dan Hukum (Jakarta : Granit,2010), h.56.
[21] Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum,(Jakarta: Kencana,2007)h.141

BAB IV

HASIL PENELITIAN


       Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros pada umumnya sama seperti daerah lain di Indonesia perilaku perjudian   memiliki banyak efek samping yang merugikan bagi si penjudi maupun keluarganya mungkin sudah sangat banyak disadari oleh para penjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit untuk meninggalkan perilaku berjudi jika sudah terlanjur mencobanya. Dari berbagai hasil penilitian lintas budaya yang telah dilakukan para ahli diperoleh beberapa factor yang amat berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi.[22]
 Dalam pergaulan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Apabila semua anggota masyarakat mentaati norma dan aturan tersebut, niscaya kehidupan masyarakat akan tentram, aman dan damai. Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota masyarakat ada yang melakukan pelanggaran terhadap norma dan aturan tersebut. Pelanggaran terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah penyimpangan sosial atau istilah yang seringkali digunakan dalam perspektif psikologi  adalah patologi sosial (Social Pathology). Akibat penyimpangan sosial ini, memunculkan berbagia permaslahan kehidupan masyarakat yang selanjutnya dikenal sebagai penyakit sosial.
 Penyimpangan sosial dari sekelompok masyarakat atau individu akan mengakibatkan masalah sosial, kejadian tersebut terjadi karena ada interaksi sosial antara individu dengan kelompok,dan antar kelompok interaksi sosial berkisar pada nilai adat istiadat , tradisi dan ideologi yang ditandai dengan proses sosial yang diasosiatif. Adanya penyimpangan perilaku dari mereka terhadap pranata sosial. Ketidak sesuaian antar unsur – unsur kebudayaan masyarakat dapat menyebabkan kelompok sosial kondisi ini berimplikasi pada disfungsional ikatan sosial.
 Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tauran antar pelajar dan mabuk-mabukan akan menjadi virus yang mengganggu kehidupan masyarakat. Masyarakat akan resah dan merasa tidak tentram. Andaikan tubuh kita diserang virus, tentu tubuh kita akan merasa sakit. Begitu pula dengan masyarakat yang diserang virus, tentu masyarakat tersebut akan merasa sakit. Sakitnya masyarakat ini bisa dalam bentuk keresahan dan ketidak tentraman kehidupan masyarakat. Oleh karena itulah, perjudian, tauran antar pelajar dan mabuk - mabukan itu dikategorikan sebagai penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyaklit sosial adalah perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, norma, hak milik, solidaritas bangsa, disiplin, kebaikan dan hukum formal.
 Sebenarnya penyakit sosial itu tidak hanya perjudian, tauran antar pelajar, dan kriminalitas. Masih bannyak perilaku masyarakat yang bisa disebut menjadi virus penyebab penyakit sosial, misalnya: alkoholisme, penggunaan NAPZA, pelacuran,dan mungkin masih banyak lagi perilaku masyarakat yang bisa menimbulkan keresahan dan mengganggu ketentraman masyarakat. Faktor yang menyebabkan timbulnya berbagai penyakit masyarakat tersebut, para ahli sosiologi menyatakan bahwa penyakit sosial itu timbul karena adanya pelanggaran – pelanggaran  yang dilakukan orang atau sekelompok orang terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma dan aturan masyarakat inilah yang kemudian dikenal dengan penyimpangan sosial.  Beberapa faktor penyebab terjadinya perjudian di masyarakat antara lain sebagai berikut:.
1.    Faktor Lingkungan
Lingkungan  bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi pada siapa saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil). Peran media massa seperti televisi dan film yang menonjolkan keahlian para penjudi yang "seolah-olah" dapat mengubah setiap peluang menjadi kemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pula mendorong individu untuk mencoba permainan judi.
2.     Faktor  Rendahnya Tingkat Pendidikan Masyarakat.
Sangatlah masuk akal jika faktor rendahnya tingkat pendidikan masyarakat  memiliki efek yang besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori belajar disebut sebagai reinforcement theory yang mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bilamana diikuti oleh pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.
3.    Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum menang pasti dikesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya".
4.    Faktor Persepsi terhadap Keterampilan
Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka menilai ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka mampu mengendalikan berbagai situasi untuk mencapai kemenangan (illusion of control). Mereka seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai "hampir menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.
Dari hasil penelitian diatas peneliti menganalisa faktor penyebab terjadinya perjudian di masyarakat ada beberapa faktor yang diperoleh  peneliti, namun hasil analisa peneliti dari berbagai faktor  penyebab terjadinya perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Menurut peneliti yang paling dominan menjadi penyebab terjadinya perjudian yaitu faktor lingkungan, karena lingkungan merupakan tempat dimana manusia sebagai mahluk sosial berinteraksi sesama manusia, maka dari itu faktor lingkungan sangat besar pengaruhnya bagi masyarakat untuk beraktivitas, baik itu aktivitas positif maupun negatif yang menyimpang, sehingga faktor lingkungan sangat berpengaruh bagi masyarakat dalam melakukan tindak pidana perjudian. Oleh karena itu perlu diadakan sosialisasi lebih lanjut untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari Undang-Undang, dan perlu diadakan Intelegen untuk mengamati perkembangan sosial  masyarakat. Dalam hal ini pihak Kepolisian perlu lebih cerdas dan lebih cepat untuk mengetahui perkembangan sosial masyarakat sehingga lebih paham lagi mengenai perbuatan yang melanggar peraturan per Undang-Undangan, agar tidak ada lagi tindak pidana yang dilakukan masyarakat khususnya tindak pidana perjudian.    
Dalam rangka mengkaji kebijakan formulasi sebagai upaya penanggulangan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur pada Undang-undang No 7 tahun 1974 penertiban perjudian sebagai peraturan atau ketentuan yang menyempurnakan KUHP. Maka terlebih dahulu akan dibahas tentang beberapa jenis perjudian yang sering terjadi di wilayah hukum, Polsek Turikale khususnya di wilayah Kecamatan Turikale Kabupaten Maros  dan berhasil ditangani Polsek Turikale adalah sebagai berikut:[23]

1.    Judi Sabung Ayam
Perjudian sabung ayam biasanya di lakukan oleh banyak orang dengan alat permainanya berupa jenis binatang ayam aduan yang dikelilingi oleh penghalang ring atau ring yang dapat berupa goni, terikplek, anyaman bambu atau penghalang lainnya, kemudian di tempat tersebut ayam diadu. Sebagai alat taruhannya berupa uang yang mana taruhan tersebut dikumpulkan pada salah seorang dari dua kelompok pengadu ayam, kemudian uang dari kelompok tersebut dipegang oleh seseorang yang dipercaya oleh dua kelompok tersebut. Setelah salah satu ayam ada yang kalah, permainan judi tersebut berakhir kemudian orang yang membawa uang taruhan tersebut menyerahkan seluruh uang taruhan kepada kelompok yang menang dan biasanya si pembawa uang taruhan tersebut mendapat komisi 5-10% dari uang taruhan tersebut. Alat bantu lain dalam permainan sabung ayam adalah jam dinding yang digunakan untuk menghitung lamanya waktunya diadu, ember dengan air yang digunakan untuk memandikan ayam aduan, kiso yaitu wadah yang digunakan untuk membawa ayam kearena yang terbuat dari anyaman bambu dan yang terakhir adalah alat timbangan yang digunakan untuk menimbang berat dari ayam ayam yang akan diadu. Kasus judi sabung ayam ini banyak ditemukan di Kelurahan Boribellayya , Kelurahan Taroada Kecematan Turikale Kabupaten Maros modus operandi judi sabung ayam yang pernah diungkap oleh (AKP. Pacong Bani) Kanit Reskrim Polsek Turikale yaitu dangan menggunakan modus operandi di mana para pelaku menggelar permainan tersebut ditempat yang sulit dijangkau masyarakat atau orang yang asing akan daerah tersebut, umumnya tempat permainan judi sabung ayam dilakukan di pelosok desa   atau disebuah kampung yang jauh dari keramaian. Permainan judi sabung ayam biasanya  dilakuakan seminggu sekali, para pelaku atau si pengadu ayam kebanyakan berasal dari wilayah atau daerah sekitar desa atau kampung yang tidak jauh dari arena tempat perjudian sabung ayam tersebut.
2.    Judi Kartu
Sebagian masyarakat menengah kebawah di Kelurahan Taroada dan Kelurahan Raya, kartu Remi merupakan suatu hal yang sangat berguna untuk hiburan semata atau lebih mepererat tali pertemanan dengan dibarerngi unsur bercanda. Biasanya jenis permainan yang dilakukan oleh sebagian warga adalah, remi,poker dan qyu-qyu. Kalau kartu remi 75% dibuat judi,25% tidak untuk judi. Jenis  permainan yang mayoritas untuk berjudi yakni poker, remi,dan qyu-qyu. Tujuan untuk bermaian kartu remi itu sebenarnya hanyalah untuk refresing semata. Jika tidak diselingi dengan permainan kartu remi hanya bercanda biasa atau sekedar mengobrol biasa, orang orang akan cepat bosan dan segera pulang kerumah masing - masing. Oleh karena itu masyarakat sangat antusias jika malam hari pada waktu luang, mereka gunakan waktunya untuk bermain remi lebih tepatnya bermain kartu remi tanpa taruhan. Apabila ada suatu hajatan yang dilakukan pada malam hari seperti pernikahan,sunatan serta tidak ketinggalan ada beberapa warga yang membawa media kartu remi untuk mengisi waktu kosong mereka yang di mana seharian untuk melepaskan kepenatan hidup.
Dalam ruang lingkup kartu remi, permainan ini dilakukan   sekitar jam 20:00 sampai dini hari pukul 02:00, permainan kartu remi dilakukan malam hari karena saat pagi dan siang hari mereka gunakan untuk bekerja sehingga pada waktu malam hari mereka gunakan untuk refresing. Jika malam semakin larut akan lebih mengasikkan jika dibumbui dengan judi. Biasa judi itu dilakukan dikos atau perumahan, warung yang sudah ada berkoordinasi dengan pemilik warung terkadang permainan remi dibarengi dengan minuman keras bahkan sampai ngepil. Alih- alih mereka yang bermain remi dengan non-taruhan baru setelah itu mereka bermain dengan taruhan. Pemain kartu remi, pada hikikatnya permainan ini tidak memandang usia. Mayoritas yang bermain itu berada pada usia remaja, dewasa dan lansia. Dan terkadang ada sebagian masyarakat yang membolehkan bermain judi asal tidak menimbulkan keramian dan ada sebagian masyarakat yang mengobrak – abrik orang yang sedang judi dikarena dapat membuat risih sebagian kalangan.
Biasanya terdapat sebuah perkumpulan untuk melakukan permainan ini baik itu dilakukan dengan judi maupun tidak judi. Perkumpulan dengan non-judii 30% dilakukan secara terbuka. Kalau perkumpulan dengan judi 70% dilakukan secara tertutup dan terorganisir dan terkadang ada seorang oknum yang ikut dalam permainan ini. Permainan kartu disertai dengan uang terkadang membawa keuntungan dan bahkan bisa membawa kerugian bagi para pemainnya tergantung seberapa hebat pemain tersebut menggunakan trik dalam permainan kartunya. Biasanya yang dipertaruhkan untuk bermain judi itu adalah dengan mengorbankan waktu, tenaga dan uang, kalaupun uang yang dikorbankan sekitar Rp.1000,00 bahkan sampai Rp.50.000,00 untuk memasang taruhannya. Bahkan ada yang sampai menghutang untuk menutupi atau menggadaikan barangnya untuk menebus kekalahan kepada pemain yang bernasib mujur. Kalaupun untuk tenaga yang dikorbankan adalah lebih condong kekesehatan para pemain karena jika begadang terus menerus akan berkurangnya stamina dalam melakukan segala  aktifitas termasuk bekerja,dll. Dan kalaupun waktu, mereka para pemain mayoritas tidak menghiraukan pentingnya sebuah  waktu. Bahkan sebagian besar, para pemain lupa atas nikmat kesehatan yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Adapun kasus perjudian yang terjadi di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros dan berhasil ditangani oleh unit Polsek Turikale dari data tiga  tahun terakhir dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:


Tabel 1
Data kasus perjudian di Kecamatan Turikale dari tahun 2014 sampai dengan 2016
No
Tahun
Jumlah Kasus
Jenis Perjudian
Tempat Terjadinya
1.
Tahun 2014
Tidak ada kasus
Tidak ada kasus
Tidak ada kasus
2.
Tahun 2015
2 Kasus
Sabung ayam dan judi kartu
Judi sabung ayam terjadi di Kelurahan Boribellayya dan judi kartu terjadi di Kelurahan Taroada
3.
Tahun 2016
2 Kasus
Sabung ayam dan judi kartu
Judi sabung ayam terjadi di Kelurahan Boribellayya dan judi jenis kartu terjadi di Kelurahan Raya
Sumber: data Kanit Reskrim Polsek Turikale,Tahun, 2017
Berdasarkan tabel diatas, dapat diketahui bahwa jenis perjudian yang paling banyak terjadi di wilayah hukum Polsek Turikale khusunnya di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 adalah sebanyak empat kasus, masing-masing  kasus yaitu; Pertama, dua kasus judi sabung ayam dan yang kedua adalah kasus judi kartu yang terdapat ditiga Kelurahan. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan oleh peneliti bahwa terdapat dua kasus di Kelurahan Boribellayya, satu kasus di Kelurahan Raya dan satu kasus di Kelurahan Taroada.
Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penelitian ini dapat ditentukan bahwa kasus perjudian di wilayah hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros  terdapat dua kasus dimulai dari tahun 2014  sampai dengan tahun 2015 dan pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016  tidak terjadi penambahan kasus dilihat dari segi upaya Kepolisian maupun dari segi pelaporan masyarakat. Namun di tahun 2015 Polsek Turikale berhasil menangani dan menyelesaikan dua jenis kasus perjudian yaitu kasus perjudian berupa sabung ayam yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Turikale khususnya di Kelurahan Boribellayya kemudian di tahun yang sama kasus perjudian jenis judi kartu juga ditangani dan diselesaikan oleh Polsek Turikale di Kelurahan Taroada. Kemudian pada tahun  2016 kembali terjadi kasus perjudian yang diungkap Kepolisian melalui pelaporan masyarakat bahwa ada pelaku judi jenis sabung ayam yang terjadi lagi di Kelurahan Boribellayya dan kasus ini pun  dapat diselesaikan oleh Polsek Turikale, kemudian di tahun yang sama lagi Polsek Turikale kembali mengungkap kasus perjudian jenis judi kartu yang terjadi di Kelurahan Raya. 

Setelah mengetahui tentang jenis-jenis dan modus operandi tindak Pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Turikale, selanjutnya peneliti akan menjelaskan mengenai upaya yang dilakukan Polsek Turikale didalam mengungkap modus  tindak pidana perjudian di wilayah Kecematan Turikale.
Didalam  mengungkap modus operandi tindak pidana perjudian, peneliti telah melakukan wawancara dengan beberapa narasumber diantarannya; Wawancara dengan Bapak AKP. Pacong Bani, Bapak AKP. Andi Munawara R dan A. Asrianto Arsyad, Wawancara tersebut dilakukan  pada hari Senin 10 April 2017.  Berikut  upaya Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian yang diungkapkan dari ketiga narasumber, yaitu :



a)    Upaya preventif
Upaya preventif ini adalah upaya yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya perbuatan. Dalam upaya preventif ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk melakukan tindak pidana berikut ini merupakan upaya – upaya preventif dalam penanggulangan tindak pidana perjudian yaitu:  
1)   Melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat.
   Penyuluhan hukum ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dalam hal ini Polsek Turikale Bekerjasama dengan instansi pemerintah setempat seperti Lurah atau Kepala desa agar mengumpulkan dan mengundang warganya untuk menghadiri penyuluhan hukum yang akan diberikan oleh Polsek Turikale. Dalam penyuluhan tersebut, Polisi memberikan pengetahuan dasar mengenai hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai perjudian yang diatur dalam KUHP, apa apa saja yang diatur beserta sanksinya apa bila hukum itu dilanggar. Dengan demikian, masyarakat akan tahu resiko yang akan diterimahnya apabila tetap melakukan perjudian tersebut, sehinggah dengan resiko tersebut , ia tidak akan mau untuk berjudi. Hal ini berarti penyuluhan hukum itu dapat melahirkan masyarakat yang taat hukum.  
2)   Melakukan operasi dan pengawasan di tempat-tempat keramaian
   Untuk mencegah munculnya perjudian di wilayah tersebut dan menjaga tempat –tempat keramaian yang menjadi tempat rawan terjadinya tindak pidana perjudian seperti warung-warung, pasar, pesta pernikahan, sunatan maupun acara – acara yang di adakan di daerah – daerah yang jauh dari kota.
3)   Mengadakan Patroli Dan Pengawasan Secara Rutin Dan continue.
   Patroli dan pengawasan secara rutin dan continue yang dilakukan oleh Polsek Turikale yaitu khususnya di tempat tempat yang rawan dilakukannya perjudian seperti warung – warung sehingga masyarakat pun akan menjadi takut untuk melakukan perjudian
4)   Melakukan pengintaian
  Untuk  mengungkap kasus perjudian anggota Kepolisian melakukan pengintaian di daerah di mana daerah tersebut di duga rawan perjudian dalam melakukan pengintaian ini pihak Kepolisian  bekerja sama dengan tokoh masyarakat, dengan cara ini  para pelaku tindak pidana perjudian dengan mudah dapat di tangkap ditempat tanpa ada pelaporan terlebih dahulu dari masyarakat karena Polisi sudah mengetahui para pelaku tindak pidana perjudian.    
Tujuan Dan Sasaran Dari Upaya Preventif Dalam Mencegah Tindak Perjudian Di Wilayah Hukum PolsekTurikale
No
Model Operasi
Tujuan
Sasaran
1.
Melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang dampak bermain judi
Untuk memberiukan pemahan atau pengetahuan tentang akibat yang ditimbulkan dari permainan judi
Warga masyarakat rendah berpendidikan seperti petani dan buruh
2.
Melakukan operasi dan pengawasan di tempat-tempat keramaian
Untuk mencegah munculnya perjudian di wilayah tersebut dan menjaga keamana daerah tersebut
Tempat-tempat keramaian seperti pasar
3.
Mengadakan Patroli Dan Pengawasan Secara Rutin Dan continue.

Untuk mencegah terjadinya perjudian di tempat - tempat keramian
Pemilik warung , pekerja di pasar dan penyelenggaran acara keramian
4.
Melakukan pengintaian
Untuk mengetahui keadaan daerah dan orang-orang sekitar lingkungan tempat diadakannya perjudian tersebut
Lingkungan tempat berlangsungnya perjudian

b)   Upaya Refresif
Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakan berupa penegakan hukum(law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman. Upaya refresif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Adapun upaya – upaya refresif yang dilakukan Polsek Turikale yaitu sebagai berikut:
1)   Melakukan penyelidikan dan mencari informasi.
Dalam upaya Kepolisian menanggulangi tindak pidana perjudian, maka Polsek Turikale  membentuk krimserse dalam setiap anggota menguasai satu Kelurahan dengan adanya krimserse ini Polsek Turikale dapat dengan mudah menentukan daerah yang rawan perjudian , maka krimserse ini dibantu juga bimmas, dibentuk juga satu bimmas dalam satu Kelurahan, dengan adanya bimmas ini membentuk informal, menemui  tokoh – tokoh masyarakat  untuk jangan sampai melakukan perjudian yang hakikatnya itu melanggar aturan perundang-undangan.bekerja sama dengan tokoh tokoh masyarakat dan tokoh – tokoh pemuda untuk mendapatkan informasi.
2)   Ikut bermain judi,
Untuk  mengungkap kasus perjudian anggota Kepolisian melakukan penyamaran dengan ikut bermain judi dengan cara ini  para pelaku tindak pidana perjudian dengan mudah dapat di tangkap ditempat tanpa ada pelaporan terlebih dahulu dari masyarakat karena Polisi sudah mengetahui para pelaku tindak pidana perjudian.   
3)   melakukan penyamaran
Untuk  mengungkap kasus perjudian anggota Kepolisian melakukan penyamaran menjadi masyarakat biasa dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat, dengan cara ini  para pelaku tindak pidana perjudian dengan mudah dapat di tangkap ditempat tanpa ada pelaporan terlebih dahulu dari masyarakat karena Polisi sudah mengetahui para pelaku tindak pidana perjudian.    


4)   Menangkap tersangka dan menyita barang bukti
  Polsek Turikale dalam melakukan operasi untuk mencegah dan memberantas perjudian, Polsek menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang di temukan di TKP maupun barang yang diduga menjadi alat untuk berjudi maupun hasil menang judi.
Dari dua  upaya mencegah dan penanggulangan tindak pidana perjudian yang dilakukan pihak Polsek Turikale diatas maka ada beberapa penjelasan mengenai tujuan, sasaran didalam pelaksaan dari masing-masing penangulangan tersebut, yaitu:[24]
Tabel 3
Tujuan Dan Sasaran Dari Upaya Refresif Dalam Mencegah Tindak Perjudian Di Wilayah Hukum PolsekTurikale
No.
Model Operasi
Tujuan
Sasaran
1.
Melakukan lidik dan mencari informasi
untuk memetahkan daerah-daerah yang dianggap rawan dari tindak pidana perjudian
Warga masyarakat
2.
Ikut dalam bermain judi
Untuk mengetahui modus permainan judi tersebut
para pemain dan pelaku judi
3.
Melakukan penyamaran
Untuk mengetahui tempat perjudian dan orang-orang yang terlibat bisnis perjudian tersebut
Bandar dan pelaku perjudian tersebut
4.
Menangkap tersangka dan menyita barang bukti
Untuk memberhentikan bisnis perjudian tersebut dan menghadapkan para pelaku untuk di adili
Para pelaku dan bandar perjudian


b.   Kendala yang dihadapi oleh Kepolisian dalam penanggulangan tindak Pidana pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Turikale
Upaya untuk mengungkap modus operandi tindak pidana perjudian, Polsek Turikale yang merupakan lembaga penegak hukum terdepan didalam melindungi dan mengayomi masyarakat mempunyai beberapa kendala yang menjadi hambatan yang mengungkap modus operendi kejahatan atau suatu tindak pidana khususnya masalah mengenai perjudian, kendala-kendala tersebut antara lain adalah :[25]
1.    Kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan pihak Kepolisian.
Kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang larangan bermain judi yaitu kurangnya respon masyarakat terhadap apa yang dilakukan pihak Kepolisian ini membuktikan bahwa masyarakat masih minim  pengetahuan tentang peraturan Undang-undang yang melarang bermain judi  karena masyarakat menganggap bahwa perjudian itu merupakan hiburan semata dan menganggap  tidak ada peraturan yang mengikat yang akan diberi sanksi ketika dilanggar. Sementara itu masyarakat perlu untuk diberikan pengetahuan melalui penyuluhan atau sosialisasi yang dapat meningkatkan pengetahuan tentang aturan yang melarang bermain judi dan dampak ketika sering bermain judi. Dengan melalui penyuluhan ini pihak kepolisian dapat mewujudkan masyarakat yang taat hukum,sehingga tidak ada lagi penyimpangan yang menyebabkan kesengjangan sosial.   
2.    Kendala yang dihadapi kepolisian saat melakukan penyelidikan dan mencari informasi, karena adanya pembackingan perjudian oleh oknum-oknum tertentu
Perjudian di Indonesia telah menjadi masalah sosial nasional yang cukup serius. Polri sebagai kekuatan inti pembinaan Kamtibmas telah berbuat banyak untuk memberantas perjudian dan berhasil meringkus bandar – bandar judi kelas kakap. Namun, keberhasilan tersebut  akan mentah lagi apabila kasus pembackingan oleh oknum –oknum tertentu yang menyalah gunakan kewenangannya itu tidak segera di tindak tegas dan kalau perlu di publikasikan agar masyarakat tahu bahwa dalam penegakan hukum, Polisi tidak memandang bulu.
Adanya pembackingan kejahatan perjudian dalam hal ini bukan lah hanya cerita bohong. Polsek Turikale selalu saja menemukan oknum – oknum pembackingan tersebut dalam setiap operasi mereka. Bahkan tidak jarang para pembackingan tersebut sangat berani melawan petugas Polisi pada saat penggerebekan berlangsung karena mereka sering merasa tidak terjangkau oleh hukum. Ulah para pembacking tersebut sangat tidsak dapat di tolerir dan harus segera di tindak demi tegaknya hukum.    Menangani masalah pembackingan sebenarnya termasuk masalah yang sangat serius, karena pembackingan dalam dunia kejahatan akan menjadi kendala yang serius pula dalam upaya pencegahan kejahatan itu sendiri. Para pembacking kejahatan bisa di kategorikan sebagai pelaku kejahatan itu sendiri, bukan hanya sekedar pembantu kejahatan. Dalam kasus perjudian, maka pembacking dapat dipersamakan denagan para bandar judi yang dalam KUHP dapat diancam pidana penjara diatas 5 tahun, acuan ini berasal dari pernyataan pakar hukum Indonesia, Moeljatno, yang menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh seseorang bukan perbuatan penyelesaian, tetapi apabila kerjasama dengan pelaku perbuatan tersebut erat sekali,maka perbuatan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana,bukan sebagai pembantu tindak pidana.
Untuk mengatasi maslah pembackingan ini, maka baik Kapolri maupun panggab TNI hendaknya dapat memberikan ultimatum yang tegas bagi oknum – oknum yang menyalah gunakan kewenangannya untuk mebacking kejahatan, termasuk kejahatan perjudian, sehingga dengan demikian kebocoran operasi sebelum pihak Kepolisian melakukan razia ataupun pengrebekan, kebocoran operasi ini disebutkan adanya mata-mata pelaku perjudian baik dari oknum anggota Kepolisian atau masyarakat sipil yang memang disuruh untuk memata-matai Polisi sebelum melakukan pengrebekan. Sehingga saat Polisi melakukan pengrebekan bandar, pengeceran, pengumpul pemain dan alat-alat buktinya sudah tidak ada lagi, dengan demikian diharapkan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan kekuatan inti pembinaan kamtibmas tidak lagi menemui hambatan dalam mencegah dan menaggulangi praktik perjudian di masyarakat.

3.    Tidak Ditemukannya barang Bukti
Tidak ditemukannya barang bukti pada saat dilakukannya penangkapan di lokasi kejadian juga dapat menjadi kendala bagi Polsek Turikale untuk menanggulangi tindak pidana perjudian karena dengan tidak di temukannya barang bukti tersebut , mereka yang diduga telah melakukan perjudian dan telah di tangkap, tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penyidikan dan harus di bebaskan dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam. Dengan demikian pemeriksaan atas kasus perjudian tersebut dinyatakan telah ditutup karena bukti permulaannya tidak ada. Tidak ditemukiannya barang bukti di TKP bisa terjadi karena adanya bocoran informasi oleh masyarakat sendiri  kepada para pelaku bahwa Polisi akan melakukan penggerebekan di tempat mereka bermain, sehingga barang barang bukti tersebut terlebih dahulu disingkirkan oleh mereka, dan kalaupun Polisi datang untuk menggerebek mereka mereka akan bebas karena bukti bukti bahwa mereka melakukan perjudian itu  tidak ada. Hal ini tentu saja dapat menyebabkan kasus – kasus perjudian di hentikan begitu saja pemeriksaannya sehingga pelakunya tidak dapat di tangkap dan di hukum.
Untuk mencegah hal ini terjadi, hendaknya Polisi lebih aktif dalam bertindak, maksudnya apabila setelah di terimahnya laporan perjudian, Polisi hendaknya sesegera mungkin dapat sampai dilokasi kejadian dan kemudian menangkap para tersangka setelah melakukan pengintaian beberapa saat sehingga para tersangka tersebut tidak sempat lagi menyingkirkan barang- barang bukti yang dapat menjobloskan diri mereka itu kedalam tahanan. Utamanya  untuk menjerat pengepul dan bandar jenis judi sabung ayam, karena sekarang pengeceran  hanya dengan menelepon melalui handphone dan uang yang berhasil dikumpul dari penombok ditransfer melalui atm atau bank, begitu juga dengan pengepul dan bandar.
4.    Kurangnya  jumlah sarana dan prasarana yang digunakan pihak Kepolisian untuk menjalankan tugasnya.
Kurangnya sarana yang memadai dapat menjadi penghambat bagi Polsek Turikale untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian. Secara Geografis daerah Kecamatan Turikale tidak hanya mencakup suatu daerah saja tetapi juga mencakup beberapa Kelurahan dimana Kelurahan tersebut ada yang berada di Kota dan juga ada yang berada di perkampungan, diantara Kelurahan tersebut daerahnya terpencil  seperti Kelurahan Boribellayya, Kelurahan ini merupakan Kelurahan terluas di Kecamatan Turikale dan memiliki potensi terjadinya tindak pidana perjudian terkhusus judi sabung ayam dan judi kartu. Daerah ini merupakan daerah yang sulit dijangkau  dalam waktu yang cepat karena Polsek Turikale kekurangan personil dan transportasi sehingga apabila ada laporan perjudian yang lokasinya berada di Kelurahan Boribellayya Kepolisian Polsek Turikale kesulitan untuk menjangkau lokasi kejadian, pada akhirnya kasus tersebut akan terabaikan begitu saja dan tidak dapat terselesaikan. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan praktik perjudian di Kecamatan Turikale khusunya di Kelurahan Boribellayya. Keterbatasan mobil dinas inipun dapat menjadi penghambat bagi aparat Polisi dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian dengan tidak adanya mobil dinas maka begitu ada laporan perjudian dari masyarakat, maka Polisi tidak dapat cepat sampai di lokasi kejadian, bisa jadi sebelum Polisi tersebut sampai di TKP, para pelaku perjudian itu telah melarikan diri terlebih dahulu, sehingga penyelidikan pun gagal dilakukan,  yang dimana dalam melakukan tugas-tugasnya tersebut pihak Kepolisian membutuhkan biaya yang banyak.
5.    Terbatansya jumlah porsenil dalam pengawasan maupun dalam melakukan operasi penggrebekan.
Faktor  ini juga disebabkan dari luasnya wilayah geografis Kecematan Turikale. Kurangnya personil  ini merupakan kendala yang cukup berat bagi pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat khusunya tindak pidana perjudian. Pihak Kepolisian sulit untuk membagi tugas  sesuai kemampuan anggotanya karena masing masing mengawasi daerah yang cukup luas  itu merupakan hal yang sulit bagi pihak Kepolisian untuk menjalan kan tugasnya dengan baik.
   Dengan adanya kendala-kendala tersebut diatas yang selama ini yang menjadi penghalang atau penghambat bagi aparat penegak hukum yang berada di jajaran penegak hukum Polsek Turikale untuk mengungkap modus operandi perjudian dilingkungan masyarakat Kecematan Turikale, peneliti memberikan solusi kepada lembaga kepolisian bahwa dalam mengungkap dan menanggulangi tindak pidana perjudian agar kiranya pihak kepolisian lebih aktif lagi dalam melakukan upaya preventif salah satunya melakukakan sosialisasi dan menciptakan masyarakat taat hukum. Dalam upaya preventif pihak Kepolisian perlu meningkatkan jumlah personil sehingga bisa mencover setiap daerah di Kecamatan Turikale. Begitupun dengan upaya refresif perlu dilakukan untuk memberikan sanksi bagi pelaku yang telah ditangani oleh pihak yang berwajib sehingga menimbulkan efek jerah bagi si pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum. Dan ini bisa jadi tolok ukur bagi masyarakat untuk bisa membantu pihak Kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Turikale  KabupatenMaros.                                                                          




[22] Hasil Wawancara Dengan AKP. Pacong Bani, Kanit Reskrim Polsek Turikale,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017, Pukul: 10.00 wita. 
[23] Hasil Wawancara Dengan BA. A.Asrianto Arsyad, BA Unit Reskrim Polsek Turikale,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017, Pukul: 11.00 wita. 
[24] Hasil Riset di Polsek Turikale ,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017
[25] Hasil Wawancara Dengan AKP. Andi Munawara.R, BA. Reskrim Polsek Turikale,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017, Pukul: 13.00 wita. 

BAB V

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya maka penulis memberikan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.    Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perjudian di wilayah hukum Polsek Turikale adalah sebagai berikut:
a.       Faktor Lingkungan
b.    Faktor Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat
c.    Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
d.      Faktor Persepsi terhadap Keterampilan
2.    Upaya yang dilakukan oleh Polsek Turikale dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian diantaranya adalah sebagai berikut:
a.    Upaya preventif dilakukan dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan kepada masyarakat. Melakukan operasi dan pengawasan di tempat-tempat keramian, melakukan pengawasan secara rutin dan melakukan pengintaian.
b.    Upaya  represif dilakukan dengan menyelidiki dan mencari informasi dari masyarakat mengenai daerah – daerah yang di sinyalir sebagai tempat yang rawan akan tindak pidana perjudian, ikut bermain judi, melakukan penyamaran dan menangkap tersangka dan menyita barang bukti.


B.  Saran

Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah peneliti dapatkan di lapangan maka beberapa saran yang telah dirumuskan oleh penulis yaitu:
1.     Diharapkan agar aparat Kepolisian khususnya Polsek Turikale untuk lebih melengakapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh anggotanya di dalam melaksanakan tugas rutinitasnya.
2.    Diharapkan agar sekiranya Instansi Kepolisian melakukan   penambahan jumlah personil karena jumlah personil yang sudah ada sekarang ini terbilang masih minim untuk memback – up jumlah populasi masyarakat di wilayah Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Selain itu, dengan bertambahnnya jumlah personil hal tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk lebih banyak membantu dan mengetahui kondisi dan perkembangan masyarakat sekitar terkhususnnya pada wilayah Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
3.    Harapan selanjutnya dari penulis, sekiranya pihak Kepolisian dapat meningkatkan keamanan salah satunya dengan melakukan patroli minimal 2x24 jam melalui Bimmas Kelurahan dan dapat melaporkan kondisi keamana ke Polsek Turikale  minimal 3x dalam seminggu.



DAFTAR PUSTAKA

Sumber buku
Ashshofa Burhan,Metode Penelitian Hukum,Jakarta: Rineka Cipta, 2007
 Ali, Mahrus. Dasar- Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.
Adi Rianto, Metodoogi Penelitian Sosial dan Hukum (Jakarta : Granit,2010
Anwar ,Yesmil dkk. Pembaharuan Hukum Pidana: Reformasi Hukum Pidana,PT  Gramedia Widiasrana Indonesia.  Jakarta: 2005.
Adami, Chazawi. Pelajaran Hukum Pidani. Jakarta: PT RajaGrafindoPersada. 2002.
Djamali, Abdoel,R. Pengantar Hukum Di Indonesia.  Jaklarta: Rajawali Perss.2011.
Djoko, Prakoso. POLRI Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum,PT Bina Aksara. Jakarta: 1987.
Halim talli,Abd. Peradilan Indonesia Yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Cet II. Makassar : Alauddin University Press. 2016.
Marpaung,Leden. Proses Penanganan perkara Pidana.Jakarta Sinar Grafika,2010
                  ,Asas Teori Praktik Hukum Pidana . Jakarta; SinarGrafika,2005
Mahmud Peter Marzuki,Penelitian Hukum,Jakarta: Kencana,2007
Pramudya, Keli dkk. Etika Profesi Aparat Hukum. Yogyakarta: Pustaka      yustisia.
Prodjodikoro,Wirdjono.  Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Cet I Bandung : PT Refika Aditama. 2003.      

Sugiyono,  Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2012
Syamsuddin,Rahman.dkk ,Merajut Hukum Di Indonesia Jakarta; Mitra Wacana Media. 2014.
Sholehuddin,M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta; Grafindo Persada,2004
Thibault, dkk. Manejemen Kepolisian Proaktif. Jakarta: PT.Cipta Manunggal. 2001.
Sumber wawancara dan data
Hasil Wawancara Dengan AKP. Pacong Bani, Kanit Reskrim Polsek Turikale. Hari Senin,Tanggal 10 April 2017, Pukul: 10.00 wita. 
Hasil Wawancara Dengan BA. A.Asrianto Arsyad, BA Unit Reskrim Polsek Turikale,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017, Pukul: 11.00 wita. 
Hasil Riset di Polsek Turikale ,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017
Hasil Wawancara Dengan AKP. Andi Munawara.R, BA. Reskrim Polsek Turikale,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017, Pukul: 13.00 wita. 
Sumber internet

sumber Undang-Undang
KUHP,Dan KUHAP  Pustaka Buana 2014
Undang – undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian




DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Zulfadli lahir di desa Bonto Birao Kec. Tondong Tallassa Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 11 November 1992 anak pertama dari buah hati Bapak Salasing dan Ibu Kabiana. Pendidikan formal di Mulai di SDN 10 Bonto desa bonto birao dan lulus pada tahun 2006, melanjutkan pendidikan  kebangku SMPN 2 Tondong Tallasa pada tahun 2006 dan lulus pada tahun 2009, setelah itu penyusun mendaftarkan dirinya ke SMK Muhammadiyah Bungoro pada Tahun 2009 dengan mengambil jurusan Tehnik Automotif ,dan dinyatakan lulus pada tahun 2012, tidak sampai disitu penyusun melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi yaitu  Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum pada tahun 2013.   Beberapa organisasi dan Kegiatan yang diikuti selama menempuh pendidikan di UIN Alauddin Makassar diantaranya pada tahun 2013 menjadi pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Tondong Tallasa (FKMT-PANGKEP) pada tahun 2016 menjabat sebagai Majelis pertimbangan organisasi MPO di FKMT-PANGKEP, pada tahun 2014 penulis menjadi pengurus di Ikatan Pemuda pelajar mahasiswa pangkep (IPPM-PANGKEP), dan pada tahun 2014 bergabung di UKM INTERNATIONAL BLACK PANTHER KARATE INDONESIA pada tahun 2015 menjadi pengurus sebagai ketua bidang 1 penalaran dan keilmuan pada tahun 2016 terpilih menjadi ketua umum tidak sampai di situ pada tahun 2017 hingga lulus kuliah penulis tetap menjabat sebagai DPO di UKM BLACK PANTHER. Penulis juga merupakan kader Himpinan Mahasiswa Islam (HMI).                                              
Samata,15 Mei 2017


ZULFADLI
10500113044

Komentar