peran kepolisian dalam menangani kasus perjudian di wilayah hukum polsek turikale kabupaten maros
UPAYA KEP0LISIAN
DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK TURIKALE
KABUPATEN MAROS
Skripsi
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih
Gelar Sarjana Hukum Pada
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Alauddin Makassar
Oleh:
ZULFADLI
NIM:
10500113044
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2017
PERNYATAAN KEASLIAN
SKRIPSI
Mahasiswa yang bertanda tangan di bawahini :
Nama :Zulfadli
Nim :10500113044
Tempat/Tgl. Lahir :Bonto 11 November 1992
Jurusan :Ilmu
Hukum
Fakultas :Syariah
dan Hukum
Alamat :Perumahan samata residence Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa
Judul :Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak
Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros.
Menyatakan
dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa skripsi ini benar adalah hasil karya
sendiri. Jika di kemudian hari terbukti bahwa ia merupakan duplikat, tiruan,
plagiat, atau dibuat oleh orang lain, sebagian atau seluruhnya, maka skripsi dan
gelar yang diperoleh karenanya batal demi hukum.
Makassar, 15 Mei 2017
Penyusun,
ZULFADLI
10500113044
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi
Rabbil’ Alamin, puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah
senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada penulis, sehingga skripsi
‘’ UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN
TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK TURIKALE KABUPATEN MAROS’’ dapat di selesaikan.
Shalawat dan salam di mohon untuk Nabi dan Rasul akhir zaman, Muhammad SAW,
berikut keluarga, sahabat,dan ummatnya.
Penulisan
skripsi ini bukan hal mudah, namun dengan iringan doa dan semangat yang tinggi
serta juga dengan bantuan dari berbagai pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung, telah memberikan kontribusi terhadap penyelesaian skripsi ini.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua tercinta,
atas nama SALASING sosok seorang ayah yang selalu memberikan pendidikan moral
dan berjuang terus tanpa mengeluh untuk menafkahi keluarga dan atas nama KABIANA sosok seorang ibu yang telah memberikan dukungan dan doa, serta
kasih sayang yang luar biasa besarnya kepada penulis. Sekali lagi penulis
mengucapkan banyak terimah kasih kepada tuhan yang maha esa telah memberikan
saya kedua orang tua yang begitu menyayangi saya. Dan juga saya ucapkan banyak
terimah kasih kepada:
1. Prof.
Dr. H. Musafir Pababbari, M.Si selaku Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar.
2. Prof.
Dr. Darussalam Syamsuddin, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
3. Ibu
Istiqamah S.H.,M.H selaku Ketua Jurusan Ilmu Hukum dan Bapak Rahman Syamsuddin,
S.H.,M.H selaku Sekertaris Jurusan Ilmu Hukum.
4. Bapak
Ahkam Jayadi,S.H,.M.H dan Bapak Ashar Sinilele, S.H,.M.H selaku pembimbing yang
dengan iklas meluangkan waktunya untuk membimbing dan mengarahkan penulisan
skripsi ini.
5. Seluruh
Dosen Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri
Alauddin Makassar, terimah kasih untuk seluruh didikan, bantuan dan ilmu yang
telah diberikan kepada penulis.
6. Bapak
AKP Pacong Bani selaku Kanit Reskrim Polsek Turikale Kabupaten Maros atas
kesediannya meluangkan waktu untuk memberikan tanggapan atas beberapa
pertanyaan yang penyusun ajukan dan atas saran-sarannya yang sangat bermanfaat
dalam penyusunan skripsi ini
7. Dinda
Nur Atika yang selalu membantu dan memberi dukungan serta doa agar dilancarkan
semua urusan dalam penyelesaian skripsi ini.
8. Teman
– teman Mahasiswa(i) Ilmu Hukum Angkatan 2013 khusunya kepada Ilmu Hukum A dan
B yang telah mendukung dan saling menasehati dan membantu penyusunan skripsi
ini.
9.
Keluarga Besar UKM INTERNATIONAL BLACK
PANTHER KARATE INDONESIA Unit UIN Alauddin Makassar, Senior-senior yang selalu
menyemangati dan membantu serta berbagi pengalaman, serta seluruh adinda yang
selalu mensupport dan mendoakan agar dilancarkan dalam proses penulisan skripsi
ini.
10. Keluarga
Besar IPPM-PANGKEP Koord. UIN Alauddin
Makassar,dan FKMT-PANGKEP ),
Senior-senior yang selalu menyemangati dan membantu serta berbagi
pengalaman, serta seluruh adinda yang selalu mensupport dan mendoakan agar
dilancarkan dalam proses penulisan skripsi ini.
11. HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM (HMI), Senior-senior
yang selalu menyemangati dan membantu serta berbagi pengalaman, serta seluruh
adinda yang selalu mensupport dan mendoakan agar dilancarkan dalam proses
penulisan skripsi ini.
12. Teman
– teman Mahasiswa(i) KKN angkatan 53 khusunya kepada anak posko 5 kelurahan
gantarang yang telah mendukung dan
saling menasehati dan membantu penyusunan skripsi ini.
13. Sahabat-sahabatku
serta adindaku Komunitas PA’PEKANG (Adnan,Andi Dewa, Satrio, dan Idul) yang
selalu menemani begadang dan membantu
dalam penulisan skripsi ini.
Akhirnya
penulis hanya bisa berharap semoga para pihak yang terlibat dalam penulisan
skripsi ini baik secara langsung maupun tidak langsung mendapat balasan yang
setimpal dari Allah SWT. Untuk itu penulis memohon maaf atas segala kekurangan.
Kritik dan saran yang membangun sangat
diharapkan penulis sehingga bermanfaat dan berguna untuk banyak orang. Amin ya
robbal Alamin.
Makassar,
15 Mei 2017
Penulis,
ZULFADLI
10500113044
DAFTAR ISI
JUDUL.................................................................................................................. i
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI............................................................. ii
PENGESAHAN................................................................................................... iii
KATA PENGANTAR.......................................................................................... iv
DAFTAR ISI........................................................................................................ viii
PEDOMAN TRANSLITERASI.......................................................................... x
ABSTRAK............................................................................................................ xviii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................. 1-8
A. Latar Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 6
C. Fokus Penelitian dan Deskripsi Fokus............................................... 6
D. Kajian Pustaka.................................................................................... 6
E. Tujuan dan KegunaanPenelitian......................................................... 8
BAB II TINJAUAN TEORITIS..................................................................... 9-34
A. Sekilas Tentang Kepolisian................................................................ 9
B. Sekilas Tentang Hukum Pidana......................................................... 16
C. Macam – macam Perjudian................................................................ 29
BAB III METODOLOGI PENELITIAN...................................................... 35-37
A. Jenis Penelitian dan Lokasi Penelitian ................................................ 35
B. Pendekatan Penelitian......................................................................... 36
C. Sumber
Data........................................................................................ 36
D. Metode Pengumpulan Data................................................................. 36
E. Instrumen Penelitian............................................................................ 37
F. Tehnik Pengelolaan dan Analisis Data................................................37
BAB IV HASIL PENELITIAN ...................................................................... 38-61
A. Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Perjudian....... 38
B. Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Perjudian.......................... 49
BAB V PENUTUP............................................................................................... 62-63
A. Kesimpulan.......................................................................................... 62
B.
Saran ................................................................................................... 63
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 64-66
LAMPIRAN
A.
Transliterasi Arab-Latin
Daftar
huruf bahasa Arab dan Transliterasinya ke dalam huruf Latin dapat dilihat pada
tabel beriku :
1.
Konsonan
|
Huruf Arab
|
Nama
|
Huruf Latin
|
Nama
|
|
|
ا
|
Alif
|
tidak dilambangkan
|
tidak dilambangkan
|
|
|
ب
|
Ba
|
b
|
Be
|
|
|
ت
|
Ta
|
t
|
Te
|
|
|
ث
|
Sa
|
s
|
es (dengan titik di atas)
|
|
|
ج
|
Jim
|
j
|
Je
|
|
|
ح
|
Ha
|
h
|
ha (dengan titik di bawah)
|
|
|
خ
|
Kha
|
kh
|
ka dan ha
|
|
|
د
|
Dal
|
d
|
De
|
|
|
ذ
|
Zal
|
ż
|
zet (dengan titik di atas)
|
|
|
ر
|
Ra
|
r
|
Er
|
|
|
ز
|
Zai
|
z
|
Zet
|
|
|
س
|
Sin
|
s
|
Es
|
|
|
ش
|
Syin
|
sy
|
es dan ye
|
|
|
ص
|
Sad
|
s
|
es (dengan titik di bawah)
|
|
|
ض
|
Dad
|
d
|
de (dengan titik di bawah)
|
|
|
ط
|
Ta
|
t
|
te (dengan titik di bawah)
|
|
|
ظ
|
Za
|
z
|
zet (dengan titik di bawah)
|
|
|
ع
|
‘ain
|
‘
|
apostrof terbalik
|
|
|
غ
|
Gain
|
g
|
Ge
|
|
|
ف
|
Fa
|
f
|
Ef
|
|
|
ق
|
Qaf
|
q
|
Qi
|
|
|
ك
|
Kaf
|
k
|
Ka
|
|
|
ل
|
Lam
|
l
|
El
|
|
|
م
|
Mim
|
m
|
Em
|
|
|
ن
|
Nun
|
n
|
En
|
|
|
و
|
Wau
|
w
|
We
|
|
|
ھ
|
Ha
|
h
|
Ha
|
|
|
ء
|
hamzah
|
’
|
Apostrof
|
|
|
ى
|
Ya
|
|
Ye
|
|
xii
|
2.
Vokal
Vokal bahasa Arab, seperti vokal Bahasa Indonesia,
terdiri atas vokal tunggal atau menoftong dan vokal rangkap atau diftong.
Vokal tunggal Bahasa Arab yang lambangnya
berupa tanda atau harakat, transliterasinya sebagai berikut :
|
Tanda
|
Nama
|
Huruf Latin
|
Nama
|
|
اَ
|
fathah
|
A
|
a
|
|
اِ
|
kasrah
|
I
|
i
|
|
اُ
|
dammah
|
U
|
u
|
Vokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya
berupa gabungan antara harakat dan huruf, transliterasinya berupa gabungan
huruf, yaitu :
|
|
Nama
|
Huruf Latin
|
Nama
|
|
|
fathah dan yaa’
|
Ai
|
a dan i
|
|
ؤَ
|
fathah dan wau
|
Au
|
a dan u
|
Contoh:
كَيْفَ : kaifa
3.
Maddah
Maddah atau vocal panjang yang lambangnya
berupa harakat dan huruf, transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu :
|
Harakat dan Huruf
|
Nama
|
Huruf dan Tanda
|
|
|
|
ىَ…│ اَ …
|
Fathah dan alif atau yaa’
|
a
|
a dan garis di atas
|
|
|
ى
|
Kasrah dan yaa’
|
i
|
i dan garis di atas
|
|
|
وُ
|
Dhammmah dan waw
|
u
|
u dan garis di atas
|
Contoh:
مات : maata
رَمَى : ramaa
قِيْل : qiila
يَمُوْتُ : yamuutu
4.
Taa’ marbuutah
Transliterasi untuk taa’marbuutah ada dua,
yaitu taa’marbuutah yang hidup atau mendapat harakat fathah, kasrah, dan
dhammah, transliterasinya adalah [t].sedangkan taa’ marbuutah
yang mati atau mendapat harakat sukun, transliterasinya adalah [h].
Kalau pada kata yang berakhir dengan taa’ marbuutah
diikuti oleh kata yang menggunakan kata sedang al- serta bacaan kedua kata
tersebut terpisah, maka taa’ marbuutah itu ditransliterasikan dengan ha
[h].
Contoh :
الْاَطْفَالِرَوْضَةُ : raudah al-
atfal
الْفَاضِلَةُالمَدِيْنَةُ : al- madinah
al- fadilah
الْحِكْمَةُ : al-hikmah
5.
Syaddah (Tasydid)
|
xiv
|
Syaddah atau tasydid
yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan sebuah tanda tasydid( َ), dalam transliterasi
ini dilambangkan dengan perulangan huruf
(konsonang anda) yang diberi tandasyaddah.
Contoh :
رَبَّنَا : rabbanaa
نَجَّيْنَا : najjainaa
الْحَقُّ : al-
haqq
نُعِّمَ : nu”ima
عَدُوٌّ : ‘aduwwun
Jika huruf ى ber-tasydid
di akhir sebuah kata dan didahului oleh huruf kasrah (بِيّ) maka ia
ditranslitersikan sebagai huruf maddah menjadi i.
Contoh :
عَلِيٌّ : ‘Ali
(bukan ‘Aliyyatau ‘Aly)
عَرَبِيٌّ : ‘Arabi
(bukan ‘Arabiyyatau ‘Araby)
6.
Kata Sandang
Kata sandang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan
dengan huruf ال (alif lam ma’arifah). Dalam pedoman transiliterasi ini, kata sandang
ditransilterasikan seperti biasa, al-, baik ketika ia diikuti oleh huruf syamsiyah
maupun huruf qamariyah. Kata sandang tidak mengikuti bunyi huruf
langsung yang mengikutinya.kata sandang ditulis terpisah dari kata yang
mengikutinya dan dihubungkan dengan garis mendatar (-).
Contoh :
الشَّمسُ : al-syamsu (bukan asy-syamsu)
|
xv
|
اَلْفَلسَفَة : al-falsafah
اَلْبِلَادُ : al-bilaadu
7.
Hamzah
Aturan transliterasi huruf hamzah menjadi apostrof (‘)
hanya berlaku bagi hamzah yang terletak di tengah dan akhir kata. Namun, bila
hamzah terletak di awal kata, ia tidak dilambangkan, karena dalam tulisan Arab
ia berupa alif.
Contoh :
تَاْمُرُوْنَ : ta’muruuna
النَّوْعُ : al-nau’
شَيْءٌ : syai’un
اُمِرْتُ : umirtu
8.
Penulisan Kata Bahasa Arab Yang Lazim Digunakan Dalam Bahasa Indonesia
Kata, istilah atau kalimat Arab yang ditransliterasi
adalah kata, istilah atau kalimat yang belum dibakukan dalam Bahasa Indonesia.
Kata, istilah atau kalimat yang sudah lazim dan telah menjadi bagian dari
perbendaharaan bahasa Indonesia, atau sering ditulis dalam tulisan Bahasa
Indonesia, atau lazim digunakan dalam dunia akademik tertentu, tidak lagi
ditulis menurut cara transliterasi di atas. Misalnya, kata Al-Qur’an (dari Al-Qur’an),
al-hamdulillah, dan munaqasyah. Namun, bila kata-kata tersebut menjadi bagian
dari satu rangkaian teks Arab, maka harus ditransliterasi secara utuh. Contoh :
Fizilaal
Al-Qur’an
Al-Sunnah
qabl al-tadwin
9.
Lafz al- Jalaalah (اللّٰه)
|
xvi
|
Kata “Allah” yang didahului partikel seperti huruf jar
dan huruf lainnya atau berkedudukan sebagai mudaafilaih (frasa
nominal), ditransliterasi tanpa huruf hamzah.
Contoh :
دِيْنُاللّٰهِ diinullah بِااللّٰهِ billaah
Adapun taamarbuutah di akhir kata yang disandarkan
kepada lafz al-jalaalah, ditransliterasi dengan huruf [t].contoh
:
hum
fi rahmatillaah
10.
Huruf Kapital
Walau sistem tulisan Arab tidak mengenal huruf capital
(All Caps), dalam transliterasinya
huruf-huruf tersebut dikenai ketentuan tentang penggunaan huruf capital
berdasarkan pedoman ajaran Bahasa Indonesia yang berlaku (EYD). Huruf kapital,
misalnya, digunakan untuk menuliskan huruf awal nama diri (orang, tempat,
bulan) dan huruf pertama pada permulaan kalimat. Bila nama diri didahului oleh
kata sandang (al-), maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal
nama diri tersebut, bukan huruf awal kata sandangnya. Jika terletak pada awal
kalimat, maka huruf A dari kata sandang tersebut menggunakan huruf capital
(Al-). Ketentuan yang sama juga berlaku untuk huruf awal dari judul refrensi
yang didahului oleh kata sandang al-, baik ketika ia ditulis dalam teks maupun
dalam catatan rujukan (CK, DP, CDK, dan DR). contoh:
Wa ma muhammadun illaa rasul
Inna
awwala baitin wudi’ alinnasi lallazii bi bakkata mubarakan
|
xvii
|
Nazir al-Din
al-Tusi
Abu Nasr al-
Farabi
Al-Gazali
Al-Munqiz min
al-Dalal
Jika nama resmi
seseorang menggunakan kata ibnu (anak dari) dan Abu (bapak dari) sebagai nama
kedua terakhirnya, maka kedua nama terakhir itu harus disebutkan sebagai nama
akhir dalam daftar pustaka atau daftar referensi. Contoh:
|
Abu Al-Wafid
Mummad Ibn Rusyd, ditulis menjadi: Ibnu Rusyd, Abu Al-Walid Muhammad (bukan :
rusyd, abu al-walid Muhammad ibnu)
Nasr Hamid Abu Zaid, ditulis
menjadi: Abu Zaid, Nasr Hamid (bukan: Zaid, Nasr Hamid Abu)
|
B. Daftar Singkatan
Beberapa singkatan yang dilakukan adalah :
Swt. = subhanallahu
wata’ala
Saw. = sallallahu
‘alaihi wasallam
r.a = radiallahu
‘anhu
H = Hijriah
M = Masehi
QS…/…4 = QS
Al-Baqarah/2:4 atau QS Al-Imran/3:4
HR = Hadis
Riwayat
ABSTRAK
Nama : Zulfadli
Nim : 10500113044
Jurusan : Ilmu Hukum
Judul : Upaya
Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Polsek
Turikale Kabupaten Maros
Dalam
penelitian dibahas tentang Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian
di Wilayah Hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros. Berdasarkan pasal 303
KUHP jo pasal 2 UU No.7 Tahun 1974
Tentang penertiban perjudian. Dari hal ini muncul pertanyaan bagi peneliti dan
merasa perlu adanya penelitian untuk menjawab
pertanyaan ini: 1). Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya
perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros ?, dan 2). Upaya apa yang dilakukan
Kepolisian Polsek Turikale dalam penanggulangan tindak pidana perjudian ?.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan
jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari Kepolisian
Polsek Turikale Kabupaten Maros.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). Faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten
Maros antara lain : faktor lingkungan, faktor rendahnya tingkat
pendidikan masyarakat, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan
faktor persepsi terhadap keterampilan. 2). Upaya
yang dilakukan Kepolisian Polsek Turikale dalam penanggulangan tindak pidana perjudian antara lain: upaya preventif adalah upaya dalam tataran pencegahan dan upaya refresif
dilakukan setelah terjadi tindak pidana.
Implikasi
penelitian yaitu 1). Bagi peneliti, agar kiranya proses dan hasil penelitian
ini dapat menambah pengetahuan ilmiah yang berharga sehingga dapat meningkatkan
pengetahuan serta menambah wawasan khusunya gambaran pengetahuan terhadap tindak
pidana perjudian. 2). Bagi institusi, agar kiranya hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan informasi dan referensi keilmuan dalam hal
penanggulangan tindak pidana perjudian. 3). Bagi masyarakat, hasil penelitian
ini diharapkan dapat bermanfaat dan dijadikan sebagai referensi dan bahan
rujukan pengetahuan untuk meningkatkan khasana ke ilmuan.
BAB I
PENDAHULUAN
Perjudian pada hakikatnya adalah perbuatan yang
bertentangan dengan norma agama, moralitas kesusilaan maupun norma hukum.
Perjudian ini dalam hukum pidana dimaksudkan kedalam bentuk kejahatan terhadap
kesopanan.
Tindak pidana perjudian
merupakan suatu perbuatan yang banyak dilakukan orang, karena hasil yang akan
berlipat ganda apabila menang berjudi. Perjudian sering kita jumpai di
lingkungan sekitar kita bahkan teman kita sendiri pernah melakukan perjudian, baik
disengaja, maupun tidak disengaja, walaupun hanya kecil-kecilan, ataupun hanya
iseng saja. Praktek perjudian dari hari kehari justru semakin marak diberbagai
lapisan masyarakat, mulai dari kalangan bawah sampai kekalangan atas. Perjudian
juga tidak memandang usia, banyak anak-anak dibawah umur yang sudah mengenal
bahkan sering melakukan perjudian. Seperti kita lihat dalam acara berita
kriminal di televisi juga banyak Ibu-ibu rumahtangga yang tertangkap sedang
berjudi bahkan diantaranya sudah berusia lanjut. Dalam skala kecil, perjudian
banyak dilakukan didalam lingkungan
masyarakat kita meskipun secara sembunyi-sembunyi (ilegal). Beragam
permainan judi mulai Togel(totogelap)
sampai judi koprok digelar di tempat- tempat perjudian di kelas bawah.
Judi untuk skala besar,
sudah menjadi pengetahuan umum, diberbagai kota besar di tanah air, para cukong judi telah membangun”imperium”
bisnis perjudian terselubung dengan berberbagai jenis permainan, seperti: bola
ketangkasan (bingo). Tragisnya lagi, dilokasi itu berkembang secara
luas industri kejahatan lainnya seperti: perdagangan narkoba, perdagangan
perempuan dan anak,serta termasuk perdagangan senjata ilegal.
Bentuk-bentuk perjudian
senantiasa berkembang sesuai perkembangan teknologi. Perjudian tidak harus
berhadap-hadapan antara sesama pelaku, seperti pemain jackpot tidak pernah berhadapan dengan pemiliknya (bandar) yang
sebenarnya. Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama islam, pernah melegal
undian berhadiah yang termasuk judi, seperti: sumbangan sosial berhadiah(SSB),
kupon porkas ,nasional lotre (Nalo) dan lotre totalisator(Letto). Namun
akhirnya semua dicabut karena sebagian besar ulama di Indonesia mengharamkan
dan meminta pemerintah mencabut Izinnya. Peraturan perundang- undangan yang
berlaku di negara kita mengkategorikan perjudian sebagai tindak pidana, meski
cendrung bersifat kondisional. Aturan hukum yang melarang perjudian sudah
sangat jelas, tapi bisnis perjudian ilegal di tanah air berkembang dengan
pesatnya karena penegakan hukum yang setengah hati dalam pemberantasan
perjudian. Di sisi lain, kondisi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama
Islam membuat judi tersebut tidak dibenarkan. Islam menaruh perhatian besar
pada perjudian, karena mudarat atau akibat buruk yang ditimbulkan dari perjudian
lebih besar dibandingkan manfaatnya maka islam mengharamkan segalah macam
bentuk perjudian. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat,
merujuk pasal 303 KUHP jo pasal 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 maka hukuman
pidana perjudian adalah dengan hukuman pidana penjara antara 4 tahun (KUHP) dan
palinglama 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.25.000.000.
sementara itu, dalam hukum islam perjudian dapat dikategorikan sebagai
kejahatan hudud adalah kejahatan yang diancam hukuman had, yaitu hukuman yang
telah ditentukan kualitasnya oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW dengan demikian
hukuman tersebut tidak mempunyai batas minimum dan maksimum, kejahatan qisas diyat adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman
qisas. Qisas adalah hukuman yang sama dengan kejahatan yang dilakukan.
Di Indonesia Provinsi
Nangro Aceh Darusalam adalah satu satunya daerah di Indonesia yang telah melaksanakan peraturan yang
bedasarkan syariat Islam, khusus tentang
perjudian tertuang dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2003, pada pasal 23 Qanun
tersebut termuat jika melakukan perjudian maka di ancam dengan hukuman cambuk
di depan umum paling banyak 12 kali dan paling sedikit 6 kali atau denda paling
banyak Rp.35.000.000 paling sedikit Rp.15.000.000.
Tindak pidana perjudian
dalam hukum pidana positif di atur dalam pasal 303 ayat (1) KUHP yang
menentukan:
Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
enam ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin;
1. Dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. Dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
untuk perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
suatu tata-cara;
3. Menjadikan
turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1974 Tentang Penerbitan Perjudian disebutkan dalam Pasal 1 bahwa semua
tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Dalam konsideran disebutkan
bahwa perjudian pada hakekatnya
bertentangan dengan agama,kesusilaan dan moral,serta membahayakan bagi
penghimpunan dan kehidupan masyrakat, bangsa dan negara.
Hukum pidana Islam
permainan judi dilarang. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:
Surah Al Bagarah ayat 219:
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgÏù ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 tRqè=t«ó¡our #s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3 Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9 ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Terjemahan
Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Berdasarkan KUHP dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang[1]
Penertiban Perjudian, judi tidak dianggap tindak pidana bila mendapat izin dari
pemerintah atau judi di lakukan didalam rumah diantara pelakunya diundang
khusus, tetapi berdasarkan hukum pidana Islam, perjudian dianggap sebagai
kejahatan yang pelakunya harus di jatuhi sanksi.[2]
Dalam pasal 4 UU No 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengatakan bahwa tujuan Polisi untuk mewujudkan keamanan dalam negeri
yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan
tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjungjung tinggi
hak asasi manusia. Secara universal, peran Polisi dalam masyarakat dirumuskan
sebagai penegak hukum(law enforcement
oficer), pemelihara ketertiban (order
maintenance). Peran tersebut didalamnya mengndung pengertian Polisi
sebagai alat pembasmi kejahatan (crime fighters). Dalam UU No 2 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dijadikan dasar hukum
utama Polisi dalam melakukan reformasinya. Berangkat dari aturan perundangan
tersebut, maka Polisi selanjutnya harus menjadi sebuah organisasi yang kuat
landasan hukumnya dan efektif kerjanya.
Fokus pada penelitian ini adalah sejauhmana upaya Kepolisian dalam
menanggulangi tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP
serta Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang
menyangkut pula perubahan – perubahan mengenai ancaman pidana maupun denda.
Berdasarkan
uraian yang telah di paparkan pada latar Belakang tersebut, maka permasalahan
yang akan dibahas sebagai berikut:
1. Faktor
– faktor apa yang menyebabkan terjadinya
perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.?
2. Upaya
apa yang dilakukan Kepolisian Polsek Turikale Kabupaten Maros dalam penanggulangan tindak pidana perjudian.?
Eksistensi
kajian pustaka dalam poin ini dimaksudkan memberi pemahaman serta penegasan
bahwa terdapat beberapa buku menjadi rujukan
dan tentunya relevan atau terkait dengan judul skripsi penulis yakni:
Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Polsek
Turikale (study kasus Polsek Turikale Kabupaten Maros ). Buku yang menjadi rujukan dalam pembuatan skripsi ini yakni sebagai berikut:
1.
Kelik pramudya dan Ananto widiatmoko, Etika professi Aparat Hukum (Yogyakarta: PustakaYustisia)
dalam buku ini membahas tentang kode etik para Aparat hokum diantaranya Kepolisian,jaksa,hakim,advokat.Sedangkan penelitian yang akan di teliti oleh peneliti berkaitan dengan Kepolisian dalam hal ini penulis meneliti tentang upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah hokum Polsek Turikale KabupatenMaros.
2.
Abd. HalimTalli, peradilan Indonesia Berketuhanan yang maha Esa(Makassar:Alauddin
University Press 2016). Didalam buku ini membahas mengenai tindak pidana dan penanganannya. Maka dari itu peneliti mengambil buku ini sebagai rujukan untuk memperlancar peneliti dalam menyelesaikan karya ilmiah (skripsi) sebagai persyaratan untuk menjadi sarjana
3.
wirdjono prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia (Bandung, PT. Refika Aditama 2003) membahas secara khusus asas-asas hokum pidana. Sedangkan penelitian yang akan di teliti oleh peneliti berkaitan dengan tindak pidana sehingga peneliti mengambil buku ini sebagai rujukan dalam menyelesaikan penelitian
4.
Sugiyono, memahami penelitian kualitatif (bandung: Alfabeta,2012) Dalam buku ini membahas mengenai penelitian penulis mengambil buku ini sebagai rujukan dalam penelitian ini sebagai acuan dasar dalam meneliti untuk menyempurnakan metode penelitian dalam menyelesaikan Karya tulis Ilmiah (Skripsi)
a.
Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah :
1.
Untuk mengetahui faktor- factor penyebab terjadinya perjudian di wilayah hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros.
2.
Untuk mengetahui upaya yang
dilakukan Kepolisian Polsek Turikale Kabupaten Maros dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian.
b.
Adapun
kegunaan penelitian ini dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui penyebab terjadinya perjudian di wilayah hukum Polsek Turikale
Kabupaten Maros.
2.
Sebagai
masukan kepada Kepolisian Polsek Turikale Kabupaten Maros dalam penanggulangan
tindak pidana perjudian.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
Dalam kamus besar bahasa
Indonesia disebutkan bahwa Kepolisaian berarti yang bertalian dengan Polisi.
Sementara dalam Undang – undang RI Nomor
2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 1 angka
1disebutkan bahwa Kepolisian adalah
segala ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polisi sesuai dengan
peraturan perundang – undangan. Pengertian ini menunjukkan bahwa istilah Kepolisian
yang dimaksud disini adalah segala hal yang bersangkut paut dengan institusi Polisi,baik
berkaitan dengan tugas dan fungsi Polisi, maupun mengenai personil dan
lembaganya.[3]
Kepolisian merupakan
salah satu institusi negara yang sangat penting. Kepolisian mengembang salah
satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum perlindugan,pengayoman,dan pelayanan kepada
masyarakat (pasal 2). Lembaga Kepolisian di Indonesia diatur dalam Undang –
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat penegak hukum terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri, dalam
menjalankan tugasnya selalu menjungjung tinggi hak – hak asasi rakyat dan hukum
negara. Polisi dituntut melaksanakan profesinya dengan adil dan bijaksana,
serta mendatangkan keamanan dan ketenteraman. Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri. Sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga
mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.
Kepolisian dipimpin
oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Kepolisian adalah salah satu alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikann perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan peran ini, pada
jabatan penyidik dan penyidik pembantu, serta jabatan fungsional lainnya yang
ditetapkan dengan Keputusan Kapolri(pasal12).
Fungsi Kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.[4]
Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang
meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia.
Kemandirian Polri
diawali sejak terpisah dari ABRI tanggal
1 April 1999, sebagai bagian dari proses reformasi, yang harus dipandang dan
disikapi dengan arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara
yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan
nasional ke arah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil, dan
sejahtera.
Kemandirian Polri yang
dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta
bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangka ketatanegaraan dan pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh, termasuk dalam mengantisipasi
otonomi daerah sesuai dengan Undang – Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah dan Undang – Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pusat dan Daerah.
Pengembangan kemampuan
dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar
dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban
fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah
memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan
kriminalitas dan bencana alam.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah :[5]
a. Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan
hukum; dan
c. Memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanaan tugas
pokok tersebut diatas, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a. Melaksanakan
pengaturan , penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat
dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. Menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
di jalan;
c. Membina
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat, serta ketaatan masyarakat
terhadap hukum dan peraturan perundang –
undangan;
d. Turut
serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. Memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. Melakukan
koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus,
penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk – bentuk pengamanan swakarsa;
g. Melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang – undangan lainnya;
h. Menyelenggarakan
identifikasi Kepolisian, Kedokteran Kepolisian, laboratorium forensik dan
psikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas Kepolisian;
i. Melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari
gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. Melayani
kepentingan masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau
pihak yang berwenang;
k. Memberikan
pelayanan kepad masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas Kepolisian;
serta
l. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan.[6]
Dalam menjalankan tugas
– tugas tersebut, maka Kepolisian berwenang:
a. Memberikan
izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. Menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. Memberikan
surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. Menerima
pemberitahuan kegiatan politik;
e. Memberikan
izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f. Memberikan
izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa
pengamanan;
g. Memberikan
petunjuk, mendidik, dan melatih aparat Kepolisian khusus dan petugas pengamanan
swakarsa dalam bidang teknis Kepolisian;
h. Melakukan
kerja sama dengan Kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas
kejahatan internasional;
i. Melakukan
pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. Mewakili
pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi Kepolisian internasional;
k. Melaksanakan
kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas Kepolisian.
Selain
itu, dalam proses penanganan perkara pidana, Kepolisian juga memiliki wewenang
antara lain:
a. Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. Melarang
setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan;
c. Membawa
dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. Menyuruh
berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri;
e. Melakukan
pemerikasaan dan penyitaan surat;
f. Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. Menghentikan
penyidikan;
i. Menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum;
j. Mengajukan
permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat
pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau
menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. Memberikan
petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta
menerima hasil penyidikan dari penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan
kepada penuntut umu; dan
l. Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Dalam menerapkan tugas
pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat, setiap anggota Polri wajib
memerhatikan :
a. Asas
legalitas;
Setiap
tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku,
baik di dalam perundang – undangan nasional ataupun internasional.
b. Asas
nesesitas;
Setiap
tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai
tujuan penegakan hukum, yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu
tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang
tidak dapat dihindarkan.
c. Asas
proporsionalitas;
Tindakan
petugas/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan
ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum.
Artikata Hukum Pidana
adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata ‘’pidana’’berarti hal yang
“dipidanakan”,yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang
oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari –
hari dilimpahkan. Tentu ada alasan untuk melimpahkan pidana ini, dan alasan ini
selayaknya ada hubungan dengan suatu keadaan, yang didalamnya seorang oknum
yang bersangkutan bertidak kurang baik. Maka, unsur”hukuman” sebagai suatu
pembalasan tersirat dalam kata “pidana”. Akan tetapi kata “hukuman” sebagai
istilah tidak dapat menggantikan kata “pidana”, sebab ada istilah ‘hukum
pidana” di samping “hukum perdata” seperti misalnya ganti kerugian berupa
pembayaran sejumlah uang atau penyitaan barang di susul dengan pelelangan.
Sejauh pengetahuan saya ,istilah hukum pidana mulai dipergunakan pada zaman
pendudukanjepang untuk pengertian strafrechtdari
bahasa belanda.[7]
Menurut wirdjono
Prodjodikoro bahwa istilah hukum pidana itu di pergunakan sejak pendudukan
Jepang di Indonesia untuk pengertian strafrechtdari
bahasa Belanda, dan untuk membedakan dari istilah hukum perdata untuk
pengertian burgerlijkrectatau privaatrecht dari bahasa Belanda.
Menurut soedarto,
pidana adalah nestapa yang diberikan oleh negara kepada seorang yang melakukan
pelanggara terhadap ketentuan Undang – undang (hukum pidana), sengaja agar
diberikan sebagai nestapa.
Selanjutnya soedarto
menyatakan bahwa sejalan dengan pengertian hukum pidana, maka tidak terlepas
dari KUHP yang memuat dua hal pokok, yakni:
1) Memuat
pelukisan dari perbuatan – perbuatan orang yang diancam pidana, artinya KUHP
memuat syarat – syarat yang harus dipenuhi
yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi disini seolah – olah
negara menyatakan kepada umum dan juga kepada para penegak hukum perbutan –
perbuatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat dipidana.
2) KUHP
menetapkan dan mengumkan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu. Sedangan
defenisi hukum pidana menurut Van Bammelen membagi kedalam pidana materiil dan
formil. Selanjutnya Van Bammelen menjelaskan hal tersebut sebagai berikut:
“Hukum pidana materiil terdiri atas
tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan
terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu.
Hukum pidana formil mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan
dan menetukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu.”[8]
Pada hakikatnya, hukum
pidana materiil berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam
dengan sanksi. Adapun hukum pidana formil adalah aturan hukum yang mengatur
cara menengakkan hukum pidana materiil.
a. Delik
atau perbuatan pidana sebagai berikut;
1. Pengertian
perbuatan pidana
Hukum pidana belanda memakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang [9]juga
delictyang berasal dari bahasa latin delictum. Hukum pidana Negara-negara
anglo-saxon memakai istilah offenseatau
criminal act untuk maksud yang sama.
Oleh karena KUHP Indonesia bersumber pada WvS Belanda, maka istilah aslinyapun
sama yaitu strafbaar feit. Menurut
Chairul Chuda tindak pidana adalah perbuatan atau serangkain perbuatan yang
padanya dilekatkan sanksi pidana.
Menurut Simons yang
menyatakan strafbaar feit adalah perbuatan yang melawan hukum dengan kesalahan
yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Unsur-unsur
perbuatan pidana
Pada hakikatnya, setiap perbuatan pidana harus
terdiri dari unsur-unsur lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan
dan akibat yang ditimbulkan karenanya. Menurut Moeljatno yang merupakan unsur
atau elemen perbuatan pidana adalah:
a. Kelakuan
dan akibat sama dengan (perbuatan)
b. Hal
ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan.
c. Keadaan
tambahan yang memberatkan pidana.
d. Unsur
melawan hukum yang objektif
e. Unsur
melawan hukum yang subjektif
Menurut Satochid
Kartanegara unsur delik terdiri atas unsur objekti dan unsur subjektif. Unsur
yang objektif adalah unsur yang tedapat diluar diri manusia yaitu berupa:[10]
a. Suatu
tindakan.
b. Suatu
akibat.
c. Keadaan
( Omstandigheid ).
Sedangkan unsur
subjektif adalah unsur-unsur dari perbuatan yakni:
a. Kemampuan
dapat dipertanggungjawabkan (toerekening
svatbaarheid).
b. Kesalahan
(schuld).
Menurut Lamintang unsur
delik terdiri atas dua macam, yakni unsur subjektif dan unsur objektif.
Selanjutnya Lamintang menyatakan sebagai berikut: “ yang dimaksud dengan unsur
subjektif yaitu adalah unsur yang melekat pada diri sipelaku atau yang
berhubungan dengan diri sipelaku, dan termaksud didalamnya yaitu segala yang
terkandung didalam hatinya. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur-unsur objektif
itu adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu dalam
keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari sipelaku itu harus dilakukan.
Unsur-unsur
subjektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah;
1. Kesengajaan
atau ketidaksengajaan ( dolus atau culpa )
2. Maksud
atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam
pasal 53 ayat 1 KUHP
3. Macam-macam
maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya didalam kejahatan-kejahatan
pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain
4. Merencanakan
terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti misalnya yang terdapat didalam
kejahatan pembunuhan menurut pasal 340 KUHP
5. Perasaan
takut atau vrees seperti yang antara lain terdapat didalam rumusan tindak
pidana menurut pasal 308 KUHP.
Unsur-unsur objektif
dari suatu tindak pidana adalah sebagai berikut:
1. Sifat
melawan hukum atau wederechtelijk;
2. Kualitas
dari sipelaku, misalnya keadaan sebagai seorang pegawai negeri dalam kejahatan
menurut Pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus suatu perseroan terbatas,
dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP;
3. Kualitas,
yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan suatu kenyataan
sebagai akibat.[11]
Berangkat dari apa yang
telah dijelaskan di atas, meskipun diantara satu sama lainnya secara
berbeda-beda pendapat dalam merumuskan unsur-unsur perbuatan pidana. Menurut
Apeldoorn adalah sifat melawan hukumnya. Jika tidak terbukti maka tak ada
perbuatan pidana.
3. Macam-macam
perbuatan pidana
Dalam hukum pidana dikenal delik formil dan
materiil. Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang perumusannya
menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang atau dengan kata lain melawan
undang-undang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang disini rumusan dari
perbuatan jelas. Misalnya Pasal 362 tentang pencurian. Adapun delik materiil
adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan
diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain, hanya disebut
rumusan dari akibat perbuatan. Misalnya Pasal 338 tentang pembunuhan.
b. Teori-teori
hukum pidana
1. Teori
kesalahan
Prinsip pertanggungjawaban pidana
bersifat pribadi berarti bahwa hanya orang yang bersalah saja yang dapat
dikenakan pidana. Pasal 6 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan:
Ayat
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan Pengadilan selain daripada yang
ditentukan oleh undang-undang.
Ayat
(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena
alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa
seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan
didakwakan atas dirinya.
Berdasarkan Pasal 6 tersebut, maka dapat
dikatakan bahwa untuk adanya pemidanaan harus ada kesalahan pada si
pembuat/pelaku. Membicarakan unsur kesalahan dalam hukum pidana, maka harus
melihat hubungannya dengan kebebasan kehendak. Mengenai hubungan antara kebebasan
kehendak dengan ada atau tidaknya kesalahan, ada tiga pendapat yaitu:
1. Indeterminis.
Pada dasarnya berpendapat bahwa manusia mempunyai kehendak bebas dan hal ini
merupakan sebab dari segala keputusan kehendak. Tanpa ada kebebasan kehendak,
maka tidak ada kesalahan, apabila tidak ada kesalahan maka tidak ada pencelaan
sehingga juga tidak ada pemidanaan;
2. Determinis.
Berpendapat bahwa pada dasarnya manusia tidak mempunyai kehendak bebas.
Keputusan kehendak ditentukan sepenuhnya oleh watak (dalam arti nafsu-nafsu
manusia dalam hubungan kekuatan satu sama lain) dan motif-motif yaitu
perangsang-perangsang yang datang dari dalam atau dari luar manusia yang
mengaktifkan watak tersebut. Hal ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dicela
atas perbuatannya atau dipersalahkan, karena ia tidak mempunyai kehendak bebas.
Walaupun tidak mempunyai kehendak bebas, hal ini tidak berarti orang yang
melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Hal ini karena justru dengan tidak adanya kebebasan kehendak, maka ada
pertanggungan jawab dari seseorang atas perbuatannya. Tetapi reaksi atas
perbuatan yang[12]
dilakukan tersebut berupa tindakan untuk ketertiban masyarakat dan bukan sanksi
pidana dalam arti penderitaan.
3. Golongan
ini berpendapat bahwa ada atau tidaknya kebebasan kehendak manusia untuk hukum
pidana tidak menjadi soal, karena kesalahan seseorang tidak dihubungkan dengan
ada atau tidaknya kehendak bebas.
Sebagai salah satu unsur dalam pemidanaan, kesalahan
terdiri atas beberapa unsur yaitu:[13]
1. Adanya
kemampuan bertanggung jawab pada pelaku. Hal ini berarti keadaan jiwa pelaku
harus normal. Apakah orang tersebut (pelaku) menjadi “norm addresat” yang
mampu;
2. Hubungan
batin antara si pelaku dengan perbuatannya, baik berupa kesengajaan (dolus)
atau kealpaan (culpa);
3. Tidak
adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf.
Meskipun unsur a dan b di atas ada, kemungkinan ada keadaan yang mempengaruhi
si pelaku/pembuat sehingga kesalahannya menjadi hapus, misalnya dengan adanya
kelampauan batas pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat 2 KUHP).
Untuk adanya kesalahan
dalam arti seluas-luasnya, maka harus dinyatakan terlebih dahulu bahwa
perbuatan si pelaku/pembuat bersifat melawan hukum. Membahas hukum pidana
dengan segala aspeknya selalu menarik, berhubung sifat dan fungsinya yang
istimewa. Hukum pidana sering dikatakan memotong dagingnya sendiri serta
mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai sarana penanggulangan kejahatan rasional
dan sebagai sarana kontrol sosial sebagaimana dilaksanakan secara spontan atau
dibuat oleh negara dengan alat perlengkapannya.
Sudarto berpendapat
bahwa pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang
melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedang Roeslan Saleh
menyatakan bahwa pidana adalah reaksi atas delik dan ini berujud suatu nestapa
yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik.[14]
2. Teori
absolut atau mutlak
Menurut teori-teori absolut ini, setiap kejahatan
harus diikuti dengan pidana – tidak boleh tidak – tanpa tawar-menawar.
Seseorang mendapat pidana karena telah melakukan kejahatan. Tidak dilihat
akibat-akibat apa pun yang mungkin timbul dari dijatuhkannya pidana. Tidak
dipedulikan, apakah dengan demikian masyarakat mungkin akan dirugikan. Hanya
dilihat ke masa lampau, tidak dilihat ke masa depan.Hutang pati, nyaur pati; hutang lara, nyaur lara yang berarti: si
pembunuh harus dibunuh, si penganiaya harus dianiaya. Demikianlah terdengar
semboyan di Indonesia. “Pembalasan” (vergelding) oleh banyak orang dikemukakan
sebagai alasan untuk mempidana suatu kejahatan. Kepuasan hatilah yang dikejar,
lain tidak.
Apabila ada
seorang oknum yang langsung kena dan menderita karena kejahatan itu, maka
“kepuasan-hati” itu terutama ada pada si oknum itu. Dengan meluasnya kepuasan
hati pada sekumpulan orang, maka mudah juga meluasnya sasaran dari pembalasan
kepada orang-orang lain dari si penjahat, yaitu pada sanak keluarga atau
kawan-kawan karib. Maka, unsur pembalasan – meskipun dapat dimengerti – tidak
selalu dapat tepat menjadi ukuran untuk penetapan suatu pidana.
Akan
tetapi, ternyata kata “vergelding” atau “pembalasan” ini biasanya dipergunakan
sebagai istilah untuk menunjukkan dasar teori “absolut” tentang hukum pidana
(absolute strafrechtstheorien).
Mr.
W. F. C. van Hattum, Hand-en Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht jilid II
halaman 12 dan 13 mengemukakan unsur naastenliefde (cinta kepada sesama
manusia) sebagai dasar adanya norma-norma yang dilanggar oleh para penjahat.
Cinta pada sesama manusia ini mendasari larangan mencuri, menipu, membunuh,
menganiaya, dan sebagainya. Kalau benar orang cinta kepada sesama manusia, ia
tidak layak mencuri, menipu, membunuh, dan menganiaya. Dengan dasar ini, maka
kejahatan sudah selayaknya ditanggapi dengan suatu pidana yang dilimpahkan
kepada si penjahat. Tidak perlu dicari alasan lain. Jadi, kini terdapat nada
absolut atau mutlak pula.
Nada kemutlakan ini juga terdapat pada sikap Mr.
R. Kranenburg yang mendasarkan pidana pada keinsyafan-keadilan
(rechtsbewustzijn) dari sesama warga dari suatu negara.[15]
3. Teori
relatif
Menurut
teori-teori ini, suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu
pidana. Untuk ini, tidaklah cukup adanya suatu kejahatan, tetapi harus
dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si
penjahat sendiri. Tidaklah saja dilihat pada masa lampau, tetapi juga pada masa
depan.
Dengan
demikian, harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja.
Dengan demikian, teori-teori ini juga dinamakan teori-teori “tujuan”
(doel-theorien). Tujuan ini pertama-tama harus diarahkan kepada upaya agar di
kemudian hari kejahatan yang telah dilakukan itu tidak terulang lagi
(prevensi).
Prevensi ini ada dua macam, yaitu prevensi
khusus atau special dengan prevensi umum atau general. Keduanya berdasar atas
gagasan bahwa mulai dengan ancaman akan dipidana dan kemudian dengan
dijatuhkannya pidana orang akan takut menjalankan kejahatan.
Dalam prevensi khusus, hal membuat takut ini
ditujukan kepada si penjahat, sedangkan dalam prevensi umum diusahakan agar
para oknum semua juga takut akan menjalankan kejahatan.
Kedua macam gagasan ini mempunyai
penganut-penganut yang dengan gigih berdebat satu sama lain.Sebagai penganut
prevensi khusus, Zevenbergen (halaman 295) menyebutkan dua penulis, yaitu Van
Hamel dan Grolman. Sebagai penganut prevensi umum, oleh Zevenbergen, Van
Hattum, dan Hazewinkel-Suringa disebutkan terutama Paul Anselm Feuerbach yang
menitikberatkan pada ancaman dengan pidana, termuat dalam[16]
peraturan hukum pidana. Penulis ini mempergunakan pengertian psychologischedwang, yang berarti bahwa
dengan ancaman pidana ini orang-orang didorong secara psikis tidak secara fisik
untuk tidak melakukan kejahatan.
Teori
relatif lain melihat bahwa upaya untuk dengan menjatuhkan pidana memperbaiki si
penjahat agar menjadi orang baik yang tidak akan lagi melakukan kejahatan.
Perbaikan yuridis mengenai sikap si penjahat
dalam hal menaati undang-undang. Perbaikan intelektual mengenai cara berpikir
si penjahat agar ia insyaf akan jeleknya kejahatan. Sedangkan perbaikan moral
mengenai rasa kesusilaan si penjahat agar ia menjadi orang yang bermoral
tinggi.
4. Teori
gabungan
Apabila
terdapat dua pendapat yang diametral berhadapan satu sama lain, biasanya ada
suatu pendapat ketiga yang berada di tengah-tengah. Demikian juga di samping
teori-teori absolut dan teori-teori relatif tentang hukum pidana, kemudian
muncul teori ketiga yang di satu pihak mengakui adanya unsur “pembalasan”
(vergelding) dalam hukum pidana. Akan tetapi di pihak lain, mengakui pula unsur
prevensi dan unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada
tiap pidana. Zevenbergen (halaman 296) menganggap dirinya termasuk golongan
ketiga ini dan menunjuk nama-nama seperti Beling, Binding, dan Merkel sebagai
eksponen-eksponen penting dari teori gabungan
ini.
Van
Hattum (halaman 18) menunjuk Pompe, sedangkan Hazenwinkel-Suringa menunjuk Hugo
de Groot, Rossi, dan Taverne sebagai tokoh-tokoh dari teori gabungan ini.
Berdasarkan
KUHP dan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, judi
tidak dianggap tindak pidana bila mendapat izin dari pemerintah atau judi di
lakukan didalam rumah diantara pelakunya diundang khusus, tetapi berdasarkan
hukum pidana Islam, perjudian dianggap sebagai kejahatan yang pelakunya harus
di jatuhi sanksi.
Macam-macam
perjudian antara lain;
1. Togel
Permainan togel adalah permainan menebak
angka yanga akan di keluarkan bandar/rumah judi pada saat tertentu dengan
imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang
menjadi tebakan kita, togel banyak disebut toto gelap[17]
2. Sabung
ayam
Sabung ayam adalah kegiatan mengadu
keberanian dan daya tempur juga nyali dari ayam ayam yang menjadi jago atau
gaco dengan cara lain , kegiatan adu ayam belum tentu langsung menjadi gegiatan
perjudian tergantung pada unsur taruhan atau tidak, karena ada orang yang
mengadu ayam hanya untuk kesenangan atau malah karena adat istiadat yang turun
temurun
3. SDSB
Permainan ini sama dengan TOGEL tapi
sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktifitas karena sudah ditutup oleh negara,
awalnya SDSB ini untuk sumbangan olah raga liat saja kepanjangan dari SDSB
yaitu Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
4. Pakong
Sama persis dengan TOGEL dan SDSB
5. Judi
kartu
Permainan judi ini menggunakan media kartu
untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah, banyak sekali jenis
permainan judi kartu yang berkembang di masyarakat seperti judi menggunakan
kartu Domino,poker,Gaple
6. Main
Dadu
Permainan dadu ini ada beberapa jenis dan
cara mainnya berbeda ada dadu yang petak enam, petak empat, ada dadu yang
dilempar ,ada dadu yang diputar.
7. Main
Ceki
Permainan Ceki ini merupakan permainan
kartu- kartu kecil yang bergambar-gambar ukiran, yang tidak dapat dibaca oleh
penjudi-penjudi.
8. Main
berambung duit
Permainan judi seperti ini biasanya dua buah
duit logam dicat mukanya dengan cat hitam
atau cat putih , lalu di ambung. Mana yang keatas catnya dan sesuai
dengan terkaanya maka itulah yang menang.[18]
9. Main
genap-ganjil
Permaianan ini serupa juga dengan dadu,
tetapi matanya dua macam saja, yaitu genap atau ganjil.
10. Main
rulet
Permainan ini biasanya di kasio, yaitu mainan
putar gundu dan kalau gundu itu berhenti pada tempat atau nomor yang diterka, menanglah orang yang
sesuai terkaannya.didalam kasio ini bermacam-macam corak ragam judi, yang tidak
sulit diikuti, sehingga siapa yang datang boleh saja ikut main, tak perlu
dipelajri lebih dulu.
11. Main
kartu
Permainan ini biasannya terka-terkaan.
Barangsiapa yang cocok terkaannya itulah yang menang.
12. Main
Hwa-hwee
Permainan ini biasanya gambar-gambar hewan.
Bareangsiapa yang keluar gambar yang diterkaannya itulah yang menang.
13. Main
Totalisator
Permaianan ini biasanya pertaruhan di Gelanggang
pacu kuda. Barang siapa yang duluan kuda terkaannya maka ia mendapat sekian
uang yang telah ditentukasn oleh bandarnya.
14. Main
domino
Permaianan ini biasanya semacam tulab tipis
pakai mata yang diadu-adu matanya. Barang siapa yang lekas habis batunya itulah
yang menang.
15. Main
Skhak (syathranji)
Permaian ini biasanya permainan
perang-perangan. Buahnya ada yang bernama gajah, ada yang bernama benteng, ada
yang bernama sol dadu, ada yang bernama menteri, kalau salah seorang yang main
dapat menangkap “Raja” maka dialah yang menang. Main judi syatranji ini sudah
tua umurnya. Pada zaman Nabi permainan ini sudah ada.
16. Main
Lotere
Biasanya permainan ini maian
untung-untungan, kalau kebetulan nomor yang keluar sesuai dengan nomor yang ada
pada kita maka itu yang menang, dapat umtung sekian banyak dan siapa yang tidak
keluar angkanya rugi lah ia.
17. Main
judi anak-anak
Biasanya permaina ini melempar duit, melempar
kelereng dan lain sebagainya.
Semua
ini adalah permainan judi kalau dilakukan secara bertaruh. Ada yang bertaruh
antara pemain dengan pemain dan ada yang bertaruh antara pemain dengan bandar
judi.
Adapun hadits yang membahasa tentang
larangan perjudian yaitu sebagai berikut;
Dari as-Sunnah, terdapat sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih al-Bukhari
,مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ : تَعَال أُقَامِرُكَ فَلْيَتَصَدَّقْ“
Artinya:
Barangsiapa yang menyatakan kepada
saudaranya, ‘Mari, aku bertaruh denganmu.’ maka hendaklah dia bersedekah.” (Hr.
Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ، فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: بِاللَّاتِ
وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبهِ: تَعَالَ
أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ "رواه البخاري
Artinya:
Dari
Abu Hurairah r.a. dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: Barang siapa dari
antara kalian yang bersumpah lantas berkata dalam sumpahnya Demi lata demi uzza
maka berkatalah laa ilaaha illallah dan barang siapa yang berkata kepada
temannya kemarilah aku akan berjudi denganmu maka bersadakahlah.
Sa’id bin Al Musayyib rahimahullahu
menyatakan,
كَانَ مِنْ مَيْسِرِ أَهْلِ
الْجَاهِلِيَّةِ بَيْعُ الْحَيَوَانِ فِي اللَّحْمِ وَبِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ
Artinya
Di
antara perjudian ahli jahiliyah adalah menjual hewan hidup dengan daging serta
dengan satu dan dua kambing.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam
al-Muwaththa’).
[3]
Undang – undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
[4]
Kelik
Pramudya. dan Ananto widiatmoko,. Etika
Profesi Aparat Hukum (Yogyakarta: Pustaka Yustisia) h.54-68
[5]
Djoko Prakoso ,POLRI Sebagai
Penyidik Dalam Penegakan Hukum,(PT Bina Aksara,Jakarta, 1987, )h.43
[6].Ewaward A thibault, Lawrence M.
Lynch,. Manajemen Kepolisan Proaktif (Jakarta;
PT. Cipta Manunggal .2001) h.75-77
[7]Wirdjono Prodjodikoro, Asas –
Asas Hukum Pidana di Indonesia(Cet.I Bandung,PT Refika Aditama 2003) h.1-2
[8].Leden Marpaung ,Asas Teori Pratik Hukum Pidana (Jakarta;
Sinar Grafika) h.2-4
[9]
Abd. HalimTalli ,peradilan Indonesia
Berketuhanan yang maha Esa(Makassar:Alauddin University Press 2016) h.114
[11]. Laden Marpaung,. Proses Penanganan Perkara pidana,(jakarta;
Sinar Grafika 2010). h.24
[12]. Adami Chazawi,. Pelajaran Hukum Pidana (Jakarta:
PT.RajaGrafindo Persada 2002) h.46
[13] Rahman syamsuddin,Ismail
Aris, Merajut Hukum di Indonesia (Jakarta: Mitra Wacana Media 2014) h.191-192
[15].
M.Sholehuddin,Sistem Sanksi Dalam
Hukum Pidana(Jakarta:PT. RajaGrafindo persada 2004),h.55-57
[16]. Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana. (Jakarta
Timur: Sinar Grafika 2015) h.3-5
[17]
Https://id.m.wikipedia.org/wiki/perjudian diakses pada pukul 12.49 wita
tanggal 1 februari 2017
[18].http://waroeng-studiquranhadits.blogspot.co.id/2013/10/hadits-tentang-khamar-dan-judi.html
diakses pada pukul 19:23 wita tanggal 26 maret 2017
METODOLOGI PENELITIAN
A. Jenis
Penelitian dan Lokasi Penelitian
1. Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan penyusun adalah jenis penelitian hokum empiris yaitu secara
yuridis dengan mengkaji UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban
perjudian. Kemudian
secara empiris mengkaji peranan lembaga Kepolisian dalam penanggulangan tindak
pidana perjudian dalam rangka mewujudkan masyarakat bebas dari tindak pidana
perjudian.
2. Lokasi
Penelitian
Lokasi penelitian ini dilakukan di wilayah
Polsek Turikale Kabupaten Maros dengan alasan, melihat letak geografis
Kecamatan Turikale merupakan pusat keramaian di Kabupaten Maros, dimana sering terjadi tindakan kriminal. Dari berbagai tindak
pidana yang terjadi di Kecamatan Turikale, sejauh ini belum begitu banyak kasus
tindak pidana perjudian yang diungkap oleh pihak Kepolisian Polsek Turikale
sehingga menarik bagi penulis untuk mengetahui bagaimana upaya Kepolisian dalam
penanggulangan tindak pidana
perjudian.
B. Pendekatan Penelitian
Dalam
menyusun skripsi ini penyusun menggunakan 2 (dua) jenis pendekatan
penelitian, yakni pendekatan yuridis dalam hal ini penulis
berpedoman pada Undang-undang RI yang terkait dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 UU No 7
Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Adapun fokus penelitian ditujukan
kepada lembaga Kepolisian tentang upaya penanggulangan tindak pidana perjudian.
C. Sumber
Data
1.
Data primer yaitu data yang diperoleh langsung
dari sumbernya yaitu pada Polsek Turikale Kabupaten Maros
2.
Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari
berbagai sumber, seperti buku, majalah jurnal, karya ilmiah, internet, dan berbagai
sumber lainnya.[19]
D. Metode Pengumpulan Data
Penelitian
ini diperoleh dengan berbagai cara yaitu:
1.
Observasi yaitu pengamatan dan pencatatan
yang sistematis terhadap gejala yang diteliti
2.
Wawancara yaitu Tanya jawab lisan antara
dua orang atau lebih secara langsung bertanya langsung kepada beberapa pihak
yang berkompeten atau responden yang berkompeten untuk memberikan informasi. yaitu Polsek
Turikale Kabupaten Maros
3.
Dokumentasi yaitu pengambilan data yang
diperoleh melalui dokumen-dokumen. yaitu data yang
diperoleh dari
Polsek Turikale Kabupaten Maros
E. Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian yang dipakai untuk memperoleh data-data penelitian
saat sesudah memasuki tahap pengumpulan data dilapangan adalah daftar
pertanyaan, wawancara, dokumentasi , observasi dan media elektronik seperti
Handphone (HP). Instrumen inilah yang akan menggali data dari sumber-sumber
informasi.
F. Metode Pengelolaan dan Analisis Data
Data yang diperoleh dan dikumpulkan baik dalam data
primer maupun data sekunder dianalisa secara kualitatif yaitu suatu cara
penelitian yang dilakukan guna mencari kebenaran kualitatif yakni merupakan
data yang tidak berbentuk angka[20].
Analisis kualitatif dilakukan dengan memberikan penilaian apakah Polsek
Turikale Kabupaten Maros telah menjalankan tugas dengan baik, serta mengkaji
kenyataan yang terjadi di masyarakat tentang perjudian di Kecamatan Turikale
Kabupaten Maros, kemudian dipaparkan secara deskriptif yaitu dengan cara
menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan serta penyelesaiannya
yang berkaitan erat dengan penyusunan skripsi ini.[21]
BAB IV
HASIL PENELITIAN
A. Faktor
– faktor yang menjadi penyebab
terjadinya perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Faktor-faktor yang menjadi penyebab
terjadinya perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros pada umumnya sama
seperti daerah lain di Indonesia perilaku perjudian memiliki banyak efek samping yang merugikan
bagi si penjudi maupun keluarganya mungkin sudah sangat banyak disadari oleh
para penjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit untuk meninggalkan
perilaku berjudi jika sudah terlanjur mencobanya. Dari berbagai hasil
penilitian lintas budaya yang telah dilakukan para ahli diperoleh beberapa factor
yang amat berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi.[22]
Dalam pergaulan sehari-hari, manusia tidak
bisa lepas dari norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Apabila semua
anggota masyarakat mentaati norma dan aturan tersebut, niscaya kehidupan masyarakat
akan tentram, aman dan damai. Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota
masyarakat ada yang melakukan pelanggaran terhadap norma dan aturan tersebut.
Pelanggaran terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dikenal
dengan istilah penyimpangan sosial atau istilah yang seringkali digunakan dalam
perspektif psikologi adalah patologi
sosial (Social Pathology). Akibat penyimpangan sosial ini, memunculkan berbagia
permaslahan kehidupan masyarakat yang selanjutnya dikenal sebagai penyakit
sosial.
Penyimpangan sosial dari sekelompok masyarakat
atau individu akan mengakibatkan masalah sosial, kejadian tersebut terjadi
karena ada interaksi sosial antara individu dengan kelompok,dan antar kelompok interaksi
sosial berkisar pada nilai adat istiadat , tradisi dan ideologi yang ditandai
dengan proses sosial yang diasosiatif. Adanya penyimpangan perilaku dari mereka
terhadap pranata sosial. Ketidak sesuaian antar unsur – unsur kebudayaan
masyarakat dapat menyebabkan kelompok sosial kondisi ini berimplikasi pada
disfungsional ikatan sosial.
Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam
masyarakat, maka perjudian, tauran antar pelajar dan mabuk-mabukan akan menjadi
virus yang mengganggu kehidupan masyarakat. Masyarakat akan resah dan merasa
tidak tentram. Andaikan tubuh kita diserang virus, tentu tubuh kita akan merasa
sakit. Begitu pula dengan masyarakat yang diserang virus, tentu masyarakat
tersebut akan merasa sakit. Sakitnya masyarakat ini bisa dalam bentuk keresahan
dan ketidak tentraman kehidupan masyarakat. Oleh karena itulah, perjudian,
tauran antar pelajar dan mabuk - mabukan itu dikategorikan sebagai penyakit
masyarakat atau penyakit sosial. Penyaklit sosial adalah perbuatan atau tingkah
laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola
kesederhanaan, norma, hak milik, solidaritas bangsa, disiplin, kebaikan dan
hukum formal.
Sebenarnya penyakit sosial itu tidak hanya
perjudian, tauran antar pelajar, dan kriminalitas. Masih bannyak perilaku
masyarakat yang bisa disebut menjadi virus penyebab penyakit sosial, misalnya:
alkoholisme, penggunaan NAPZA, pelacuran,dan mungkin masih banyak lagi perilaku
masyarakat yang bisa menimbulkan keresahan dan mengganggu ketentraman
masyarakat. Faktor yang menyebabkan timbulnya berbagai penyakit masyarakat
tersebut, para ahli sosiologi menyatakan bahwa penyakit sosial itu timbul
karena adanya pelanggaran – pelanggaran
yang dilakukan orang atau sekelompok orang terhadap norma dan aturan
yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma dan aturan masyarakat
inilah yang kemudian dikenal dengan penyimpangan sosial. Beberapa faktor penyebab terjadinya perjudian
di masyarakat antara lain sebagai berikut:.
1. Faktor
Lingkungan
Lingkungan bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku
berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan
untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan
oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa
tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara
metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu
mengekspose para penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon
penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan
dapat terjadi pada siapa saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang
sangatlah kecil). Peran media massa seperti televisi dan film yang menonjolkan
keahlian para penjudi yang "seolah-olah" dapat mengubah setiap
peluang menjadi kemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah
ikut pula mendorong individu untuk mencoba permainan judi.
2. Faktor Rendahnya
Tingkat Pendidikan Masyarakat.
Sangatlah
masuk akal jika faktor rendahnya tingkat pendidikan masyarakat memiliki efek yang besar terhadap perilaku
berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah
dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan
dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang
dalam teori belajar disebut sebagai reinforcement theory yang mengatakan bahwa
perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bilamana diikuti oleh
pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.
3. Faktor
Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
Persepsi
yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap
peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi
yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang
keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat
yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang
tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang
diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang
tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran:
"kalau sekarang belum menang pasti dikesempatan berikutnya akan menang,
begitu seterusnya".
4. Faktor
Persepsi terhadap Keterampilan
Penjudi
yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis
permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam
permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka menilai
ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka mampu mengendalikan berbagai
situasi untuk mencapai kemenangan (illusion of control). Mereka seringkali
tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena ketrampilan dan
mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak
pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai "hampir
menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka
pasti akan didapatkan.
Dari hasil
penelitian diatas peneliti menganalisa faktor penyebab terjadinya perjudian di
masyarakat ada beberapa faktor yang diperoleh peneliti, namun hasil analisa peneliti dari
berbagai faktor penyebab terjadinya
perjudian di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Menurut peneliti yang paling
dominan menjadi penyebab terjadinya perjudian yaitu faktor lingkungan, karena
lingkungan merupakan tempat dimana manusia sebagai mahluk sosial berinteraksi
sesama manusia, maka dari itu faktor lingkungan sangat besar pengaruhnya bagi
masyarakat untuk beraktivitas, baik itu aktivitas positif maupun negatif yang
menyimpang, sehingga faktor lingkungan sangat berpengaruh bagi masyarakat dalam
melakukan tindak pidana perjudian. Oleh karena itu perlu diadakan sosialisasi
lebih lanjut untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang
menyimpang dari Undang-Undang, dan perlu diadakan Intelegen untuk mengamati
perkembangan sosial masyarakat. Dalam
hal ini pihak Kepolisian perlu lebih cerdas dan lebih cepat untuk mengetahui
perkembangan sosial masyarakat sehingga lebih paham lagi mengenai perbuatan
yang melanggar peraturan per Undang-Undangan, agar tidak ada lagi tindak pidana
yang dilakukan masyarakat khususnya tindak pidana perjudian.
Dalam rangka
mengkaji kebijakan formulasi sebagai upaya penanggulangan tindak pidana perjudian
sebagaimana diatur pada Undang-undang No 7 tahun 1974 penertiban perjudian
sebagai peraturan atau ketentuan yang menyempurnakan KUHP. Maka terlebih dahulu
akan dibahas tentang beberapa jenis perjudian yang sering terjadi di wilayah
hukum, Polsek Turikale khususnya di wilayah Kecamatan Turikale Kabupaten
Maros dan berhasil ditangani Polsek Turikale
adalah sebagai berikut:[23]
1. Judi
Sabung Ayam
Perjudian sabung ayam biasanya di lakukan oleh
banyak orang dengan alat permainanya berupa jenis binatang ayam aduan yang
dikelilingi oleh penghalang ring atau ring yang dapat berupa goni, terikplek,
anyaman bambu atau penghalang lainnya, kemudian di tempat tersebut ayam diadu.
Sebagai alat taruhannya berupa uang yang mana taruhan tersebut dikumpulkan pada
salah seorang dari dua kelompok pengadu ayam, kemudian uang dari kelompok
tersebut dipegang oleh seseorang yang dipercaya oleh dua kelompok tersebut.
Setelah salah satu ayam ada yang kalah, permainan judi tersebut berakhir
kemudian orang yang membawa uang taruhan tersebut menyerahkan seluruh uang
taruhan kepada kelompok yang menang dan biasanya si pembawa uang taruhan
tersebut mendapat komisi 5-10% dari uang taruhan tersebut. Alat bantu lain
dalam permainan sabung ayam adalah jam dinding yang digunakan untuk menghitung
lamanya waktunya diadu, ember dengan air yang digunakan untuk memandikan ayam
aduan, kiso yaitu wadah yang digunakan untuk membawa ayam kearena yang terbuat
dari anyaman bambu dan yang terakhir adalah alat timbangan yang digunakan untuk
menimbang berat dari ayam ayam yang akan diadu. Kasus judi sabung ayam ini
banyak ditemukan di Kelurahan Boribellayya , Kelurahan Taroada Kecematan Turikale
Kabupaten Maros modus operandi judi sabung ayam yang pernah diungkap oleh (AKP.
Pacong Bani) Kanit Reskrim Polsek Turikale yaitu dangan menggunakan modus
operandi di mana para pelaku menggelar permainan tersebut ditempat yang sulit
dijangkau masyarakat atau orang yang asing akan daerah tersebut, umumnya tempat
permainan judi sabung ayam dilakukan di pelosok desa atau disebuah kampung yang jauh dari
keramaian. Permainan judi sabung ayam biasanya
dilakuakan seminggu sekali, para pelaku atau si pengadu ayam kebanyakan
berasal dari wilayah atau daerah sekitar desa atau kampung yang tidak jauh dari
arena tempat perjudian sabung ayam tersebut.
2. Judi
Kartu
Sebagian masyarakat menengah kebawah di Kelurahan Taroada
dan Kelurahan Raya, kartu Remi merupakan suatu hal yang sangat berguna untuk
hiburan semata atau lebih mepererat tali pertemanan dengan dibarerngi unsur
bercanda. Biasanya jenis permainan yang dilakukan oleh sebagian warga adalah, remi,poker
dan qyu-qyu. Kalau kartu remi 75% dibuat judi,25% tidak untuk judi. Jenis permainan yang mayoritas untuk berjudi yakni
poker, remi,dan qyu-qyu. Tujuan untuk bermaian kartu remi itu sebenarnya
hanyalah untuk refresing semata. Jika tidak diselingi dengan permainan kartu remi
hanya bercanda biasa atau sekedar mengobrol biasa, orang orang akan cepat bosan
dan segera pulang kerumah masing - masing. Oleh karena itu masyarakat sangat
antusias jika malam hari pada waktu luang, mereka gunakan waktunya untuk
bermain remi lebih tepatnya bermain kartu remi tanpa taruhan. Apabila ada suatu
hajatan yang dilakukan pada malam hari seperti pernikahan,sunatan serta tidak
ketinggalan ada beberapa warga yang membawa media kartu remi untuk mengisi waktu
kosong mereka yang di mana seharian untuk melepaskan kepenatan hidup.
Dalam ruang lingkup kartu remi, permainan ini
dilakukan sekitar jam 20:00 sampai dini
hari pukul 02:00, permainan kartu remi dilakukan malam hari karena saat pagi
dan siang hari mereka gunakan untuk bekerja sehingga pada waktu malam hari
mereka gunakan untuk refresing. Jika malam semakin larut akan lebih mengasikkan
jika dibumbui dengan judi. Biasa judi itu dilakukan dikos atau perumahan,
warung yang sudah ada berkoordinasi dengan pemilik warung terkadang permainan remi
dibarengi dengan minuman keras bahkan sampai ngepil. Alih- alih mereka yang
bermain remi dengan non-taruhan baru setelah itu mereka bermain dengan taruhan.
Pemain kartu remi, pada hikikatnya permainan ini tidak memandang usia.
Mayoritas yang bermain itu berada pada usia remaja, dewasa dan lansia. Dan
terkadang ada sebagian masyarakat yang membolehkan bermain judi asal tidak
menimbulkan keramian dan ada sebagian masyarakat yang mengobrak – abrik orang
yang sedang judi dikarena dapat membuat risih sebagian kalangan.
Biasanya terdapat sebuah perkumpulan untuk melakukan
permainan ini baik itu dilakukan dengan judi maupun tidak judi. Perkumpulan
dengan non-judii 30% dilakukan secara terbuka. Kalau perkumpulan dengan judi 70%
dilakukan secara tertutup dan terorganisir dan terkadang ada seorang oknum yang
ikut dalam permainan ini. Permainan kartu disertai dengan uang terkadang
membawa keuntungan dan bahkan bisa membawa kerugian bagi para pemainnya
tergantung seberapa hebat pemain tersebut menggunakan trik dalam permainan
kartunya. Biasanya yang dipertaruhkan untuk bermain judi itu adalah dengan
mengorbankan waktu, tenaga dan uang, kalaupun uang yang dikorbankan sekitar
Rp.1000,00 bahkan sampai Rp.50.000,00 untuk memasang taruhannya. Bahkan ada
yang sampai menghutang untuk menutupi atau menggadaikan barangnya untuk menebus
kekalahan kepada pemain yang bernasib mujur. Kalaupun untuk tenaga yang
dikorbankan adalah lebih condong kekesehatan para pemain karena jika begadang
terus menerus akan berkurangnya stamina dalam melakukan segala aktifitas termasuk bekerja,dll. Dan kalaupun
waktu, mereka para pemain mayoritas tidak menghiraukan pentingnya sebuah waktu. Bahkan sebagian besar, para pemain
lupa atas nikmat kesehatan yang telah diberikan oleh Allah SWT.
b. Data Tindak Pidana Perjudian di Kecamatan
Turikale
Kabupaten Maros
Adapun kasus perjudian
yang terjadi di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros dan berhasil ditangani oleh
unit Polsek Turikale dari data tiga
tahun terakhir dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dapat dilihat
pada tabel sebagai berikut:
Tabel 1
Data kasus perjudian di Kecamatan Turikale
dari tahun 2014 sampai dengan 2016
|
No
|
Tahun
|
Jumlah
Kasus
|
Jenis
Perjudian
|
Tempat
Terjadinya
|
|
1.
|
Tahun
2014
|
Tidak
ada kasus
|
Tidak
ada kasus
|
Tidak
ada kasus
|
|
2.
|
Tahun
2015
|
2
Kasus
|
Sabung ayam dan judi kartu
|
Judi sabung ayam
terjadi di Kelurahan Boribellayya dan judi kartu terjadi di Kelurahan Taroada
|
|
3.
|
Tahun
2016
|
2
Kasus
|
Sabung
ayam dan judi kartu
|
Judi
sabung ayam terjadi di Kelurahan Boribellayya dan judi jenis kartu terjadi di
Kelurahan Raya
|
Sumber:
data Kanit Reskrim Polsek Turikale,Tahun, 2017
Berdasarkan tabel
diatas, dapat diketahui bahwa jenis perjudian yang paling banyak terjadi di
wilayah hukum Polsek Turikale khusunnya di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 adalah sebanyak empat kasus,
masing-masing kasus yaitu; Pertama, dua
kasus judi sabung ayam dan yang kedua adalah kasus judi kartu yang terdapat
ditiga Kelurahan. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan oleh peneliti
bahwa terdapat dua kasus di Kelurahan Boribellayya, satu kasus di Kelurahan Raya
dan satu kasus di Kelurahan Taroada.
Berdasarkan data yang
diperoleh dari hasil penelitian ini dapat ditentukan bahwa kasus perjudian di
wilayah hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros
terdapat dua kasus dimulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan pada tahun 2015
sampai dengan tahun 2016 tidak terjadi
penambahan kasus dilihat dari segi upaya Kepolisian maupun dari segi pelaporan
masyarakat. Namun di tahun 2015 Polsek Turikale berhasil menangani dan
menyelesaikan dua jenis kasus perjudian yaitu kasus perjudian berupa sabung
ayam yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Turikale khususnya di Kelurahan Boribellayya
kemudian di tahun yang sama kasus perjudian jenis judi kartu juga ditangani dan
diselesaikan oleh Polsek Turikale di Kelurahan Taroada. Kemudian pada
tahun 2016 kembali terjadi kasus
perjudian yang diungkap Kepolisian melalui pelaporan masyarakat bahwa ada
pelaku judi jenis sabung ayam yang terjadi lagi di Kelurahan Boribellayya dan
kasus ini pun dapat diselesaikan oleh Polsek
Turikale, kemudian di tahun yang sama lagi Polsek Turikale kembali mengungkap
kasus perjudian jenis judi kartu yang terjadi di Kelurahan Raya.
B. Upaya
Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Polsek
Turikale Kabupaten Maros
Setelah
mengetahui tentang jenis-jenis dan modus operandi tindak Pidana perjudian yang
terjadi di wilayah hukum Polsek Turikale, selanjutnya peneliti akan menjelaskan
mengenai upaya yang dilakukan Polsek Turikale didalam mengungkap modus tindak pidana perjudian di wilayah Kecematan Turikale.
Didalam mengungkap modus operandi tindak pidana
perjudian, peneliti telah melakukan wawancara dengan beberapa narasumber
diantarannya; Wawancara dengan Bapak AKP. Pacong Bani, Bapak AKP. Andi Munawara
R dan A. Asrianto Arsyad, Wawancara tersebut dilakukan pada hari Senin 10 April 2017. Berikut
upaya Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian yang
diungkapkan dari ketiga narasumber, yaitu :
a) Upaya
preventif
Upaya
preventif ini adalah upaya yang masih dalam tataran pencegahan sebelum
terjadinya perbuatan. Dalam upaya preventif ditekankan adalah menghilangkan
kesempatan untuk melakukan tindak pidana berikut ini merupakan upaya – upaya
preventif dalam penanggulangan tindak pidana perjudian yaitu:
1) Melakukan
sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat.
Penyuluhan hukum ini dilakukan dalam rangka
untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dalam hal ini Polsek Turikale
Bekerjasama dengan instansi pemerintah setempat seperti Lurah atau Kepala desa
agar mengumpulkan dan mengundang warganya untuk menghadiri penyuluhan hukum
yang akan diberikan oleh Polsek Turikale. Dalam penyuluhan tersebut, Polisi
memberikan pengetahuan dasar mengenai hukum kepada masyarakat, khususnya
mengenai perjudian yang diatur dalam KUHP, apa apa saja yang diatur beserta
sanksinya apa bila hukum itu dilanggar. Dengan demikian, masyarakat akan tahu
resiko yang akan diterimahnya apabila tetap melakukan perjudian tersebut,
sehinggah dengan resiko tersebut , ia tidak akan mau untuk berjudi. Hal ini
berarti penyuluhan hukum itu dapat melahirkan masyarakat yang taat hukum.
2) Melakukan
operasi dan pengawasan di tempat-tempat keramaian
Untuk mencegah munculnya perjudian di
wilayah tersebut dan menjaga tempat –tempat keramaian yang menjadi tempat rawan
terjadinya tindak pidana perjudian seperti warung-warung, pasar, pesta
pernikahan, sunatan maupun acara – acara yang di adakan di daerah – daerah yang
jauh dari kota.
3) Mengadakan
Patroli Dan Pengawasan Secara Rutin Dan continue.
Patroli dan pengawasan secara rutin dan
continue yang dilakukan oleh Polsek Turikale yaitu khususnya di tempat tempat
yang rawan dilakukannya perjudian seperti warung – warung sehingga masyarakat
pun akan menjadi takut untuk melakukan perjudian
4) Melakukan
pengintaian
Untuk
mengungkap kasus perjudian anggota Kepolisian melakukan pengintaian di
daerah di mana daerah tersebut di duga rawan perjudian dalam melakukan
pengintaian ini pihak Kepolisian bekerja
sama dengan tokoh masyarakat, dengan cara ini
para pelaku tindak pidana perjudian dengan mudah dapat di tangkap ditempat
tanpa ada pelaporan terlebih dahulu dari masyarakat karena Polisi sudah
mengetahui para pelaku tindak pidana perjudian.
Tujuan Dan Sasaran Dari Upaya
Preventif Dalam Mencegah Tindak Perjudian Di Wilayah Hukum PolsekTurikale
|
No
|
Model
Operasi
|
Tujuan
|
Sasaran
|
|
1.
|
Melakukan sosialisasi atau
penyuluhan tentang dampak bermain judi
|
Untuk memberiukan pemahan atau
pengetahuan tentang akibat yang ditimbulkan dari permainan judi
|
Warga masyarakat rendah
berpendidikan seperti petani dan buruh
|
|
2.
|
Melakukan operasi dan pengawasan
di tempat-tempat keramaian
|
Untuk mencegah munculnya
perjudian di wilayah tersebut dan menjaga keamana daerah tersebut
|
Tempat-tempat keramaian seperti
pasar
|
|
3.
|
Mengadakan
Patroli Dan Pengawasan Secara Rutin Dan continue.
|
Untuk mencegah terjadinya
perjudian di tempat - tempat keramian
|
Pemilik warung , pekerja di pasar
dan penyelenggaran acara keramian
|
|
4.
|
Melakukan pengintaian
|
Untuk mengetahui keadaan daerah
dan orang-orang sekitar lingkungan tempat diadakannya perjudian tersebut
|
Lingkungan tempat berlangsungnya
perjudian
|
b) Upaya
Refresif
Upaya
ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakan
berupa penegakan hukum(law enforcement)
dengan menjatuhkan hukuman. Upaya refresif adalah suatu upaya penanggulangan
kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan.
Adapun upaya – upaya refresif yang dilakukan Polsek Turikale yaitu sebagai
berikut:
1) Melakukan
penyelidikan dan mencari informasi.
Dalam upaya Kepolisian
menanggulangi tindak pidana perjudian, maka Polsek Turikale membentuk krimserse dalam setiap anggota
menguasai satu Kelurahan dengan adanya krimserse ini Polsek Turikale dapat
dengan mudah menentukan daerah yang rawan perjudian , maka krimserse ini dibantu
juga bimmas, dibentuk juga satu bimmas dalam satu Kelurahan, dengan adanya
bimmas ini membentuk informal, menemui
tokoh – tokoh masyarakat untuk
jangan sampai melakukan perjudian yang hakikatnya itu melanggar aturan
perundang-undangan.bekerja sama dengan tokoh tokoh masyarakat dan tokoh – tokoh
pemuda untuk mendapatkan informasi.
2) Ikut
bermain judi,
Untuk mengungkap kasus perjudian anggota Kepolisian
melakukan penyamaran dengan ikut bermain judi dengan cara ini para pelaku tindak pidana perjudian dengan
mudah dapat di tangkap ditempat tanpa ada pelaporan terlebih dahulu dari
masyarakat karena Polisi sudah mengetahui para pelaku tindak pidana
perjudian.
3) melakukan
penyamaran
Untuk mengungkap kasus perjudian anggota Kepolisian
melakukan penyamaran menjadi masyarakat biasa dan bekerja sama dengan tokoh
masyarakat, dengan cara ini para pelaku
tindak pidana perjudian dengan mudah dapat di tangkap ditempat tanpa ada
pelaporan terlebih dahulu dari masyarakat karena Polisi sudah mengetahui para
pelaku tindak pidana perjudian.
4) Menangkap
tersangka dan menyita barang bukti
Polsek Turikale dalam melakukan operasi untuk
mencegah dan memberantas perjudian, Polsek menangkap pelaku dan menyita barang
bukti yang di temukan di TKP maupun barang yang diduga menjadi alat untuk
berjudi maupun hasil menang judi.
Dari dua upaya mencegah dan penanggulangan tindak
pidana perjudian yang dilakukan pihak Polsek Turikale diatas maka ada beberapa
penjelasan mengenai tujuan, sasaran didalam pelaksaan dari masing-masing
penangulangan tersebut, yaitu:[24]
Tabel
3
Tujuan
Dan Sasaran Dari Upaya Refresif Dalam Mencegah Tindak Perjudian Di Wilayah
Hukum PolsekTurikale
|
No.
|
Model
Operasi
|
Tujuan
|
Sasaran
|
|
1.
|
Melakukan lidik dan mencari
informasi
|
untuk memetahkan daerah-daerah yang
dianggap rawan dari tindak pidana perjudian
|
Warga masyarakat
|
|
2.
|
Ikut dalam bermain judi
|
Untuk mengetahui modus permainan
judi tersebut
|
para pemain dan pelaku judi
|
|
3.
|
Melakukan penyamaran
|
Untuk mengetahui tempat perjudian
dan orang-orang yang terlibat bisnis perjudian tersebut
|
Bandar dan pelaku perjudian
tersebut
|
|
4.
|
Menangkap tersangka dan menyita
barang bukti
|
Untuk memberhentikan bisnis
perjudian tersebut dan menghadapkan para pelaku untuk di adili
|
Para pelaku dan bandar perjudian
|
b.
Kendala
yang dihadapi oleh Kepolisian dalam penanggulangan tindak Pidana pidana
perjudian di wilayah hukum Polsek Turikale
Upaya untuk mengungkap modus operandi tindak pidana
perjudian, Polsek Turikale yang merupakan lembaga penegak hukum terdepan
didalam melindungi dan mengayomi masyarakat mempunyai beberapa kendala yang
menjadi hambatan yang mengungkap modus operendi kejahatan atau suatu tindak
pidana khususnya masalah mengenai perjudian, kendala-kendala tersebut antara
lain adalah :[25]
1. Kurangnya
respon masyarakat terhadap sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan pihak
Kepolisian.
Kendala yang
dihadapi pihak Kepolisian dalam melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang
larangan bermain judi yaitu kurangnya respon masyarakat terhadap apa yang
dilakukan pihak Kepolisian ini membuktikan bahwa masyarakat masih minim pengetahuan tentang peraturan Undang-undang
yang melarang bermain judi karena
masyarakat menganggap bahwa perjudian itu merupakan hiburan semata dan
menganggap tidak ada peraturan yang
mengikat yang akan diberi sanksi ketika dilanggar. Sementara itu masyarakat
perlu untuk diberikan pengetahuan melalui penyuluhan atau sosialisasi yang
dapat meningkatkan pengetahuan tentang aturan yang melarang bermain judi dan
dampak ketika sering bermain judi. Dengan melalui penyuluhan ini pihak
kepolisian dapat mewujudkan masyarakat yang taat hukum,sehingga tidak ada lagi
penyimpangan yang menyebabkan kesengjangan sosial.
2. Kendala
yang dihadapi kepolisian saat melakukan penyelidikan dan mencari informasi,
karena adanya pembackingan perjudian oleh oknum-oknum tertentu
Perjudian
di Indonesia telah menjadi masalah sosial nasional yang cukup serius. Polri
sebagai kekuatan inti pembinaan Kamtibmas telah berbuat banyak untuk
memberantas perjudian dan berhasil meringkus bandar – bandar judi kelas kakap.
Namun, keberhasilan tersebut akan mentah
lagi apabila kasus pembackingan oleh oknum –oknum tertentu yang menyalah
gunakan kewenangannya itu tidak segera di tindak tegas dan kalau perlu di
publikasikan agar masyarakat tahu bahwa dalam penegakan hukum, Polisi tidak
memandang bulu.
Adanya
pembackingan kejahatan perjudian dalam hal ini bukan lah hanya cerita bohong. Polsek
Turikale selalu saja menemukan oknum – oknum pembackingan tersebut dalam setiap
operasi mereka. Bahkan tidak jarang para pembackingan tersebut sangat berani
melawan petugas Polisi pada saat penggerebekan berlangsung karena mereka sering
merasa tidak terjangkau oleh hukum. Ulah para pembacking tersebut sangat tidsak
dapat di tolerir dan harus segera di tindak demi tegaknya hukum. Menangani masalah pembackingan sebenarnya
termasuk masalah yang sangat serius, karena pembackingan dalam dunia kejahatan
akan menjadi kendala yang serius pula dalam upaya pencegahan kejahatan itu
sendiri. Para pembacking kejahatan bisa di kategorikan sebagai pelaku kejahatan
itu sendiri, bukan hanya sekedar pembantu kejahatan. Dalam kasus perjudian,
maka pembacking dapat dipersamakan denagan para bandar judi yang dalam KUHP
dapat diancam pidana penjara diatas 5 tahun, acuan ini berasal dari pernyataan
pakar hukum Indonesia, Moeljatno, yang menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang
dilakukan oleh seseorang bukan perbuatan penyelesaian, tetapi apabila kerjasama
dengan pelaku perbuatan tersebut erat sekali,maka perbuatan orang tersebut
dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana,bukan sebagai pembantu tindak
pidana.
Untuk
mengatasi maslah pembackingan ini, maka baik Kapolri maupun panggab TNI
hendaknya dapat memberikan ultimatum yang tegas bagi oknum – oknum yang
menyalah gunakan kewenangannya untuk mebacking kejahatan, termasuk kejahatan
perjudian, sehingga dengan demikian kebocoran operasi sebelum pihak Kepolisian
melakukan razia ataupun pengrebekan, kebocoran operasi ini disebutkan adanya
mata-mata pelaku perjudian baik dari oknum anggota Kepolisian atau masyarakat
sipil yang memang disuruh untuk memata-matai Polisi sebelum melakukan
pengrebekan. Sehingga saat Polisi melakukan pengrebekan bandar, pengeceran,
pengumpul pemain dan alat-alat buktinya sudah tidak ada lagi, dengan demikian
diharapkan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan kekuatan inti pembinaan
kamtibmas tidak lagi menemui hambatan dalam mencegah dan menaggulangi praktik
perjudian di masyarakat.
3. Tidak
Ditemukannya barang Bukti
Tidak
ditemukannya barang bukti pada saat dilakukannya penangkapan di lokasi kejadian
juga dapat menjadi kendala bagi Polsek Turikale untuk menanggulangi tindak
pidana perjudian karena dengan tidak di temukannya barang bukti tersebut ,
mereka yang diduga telah melakukan perjudian dan telah di tangkap, tidak dapat
diperiksa untuk kepentingan penyidikan dan harus di bebaskan dalam jangka waktu
paling lama 1x24 jam. Dengan demikian pemeriksaan atas kasus perjudian tersebut
dinyatakan telah ditutup karena bukti permulaannya tidak ada. Tidak
ditemukiannya barang bukti di TKP bisa terjadi karena adanya bocoran informasi
oleh masyarakat sendiri kepada para pelaku
bahwa Polisi akan melakukan penggerebekan di tempat mereka bermain, sehingga
barang barang bukti tersebut terlebih dahulu disingkirkan oleh mereka, dan
kalaupun Polisi datang untuk menggerebek mereka mereka akan bebas karena bukti
bukti bahwa mereka melakukan perjudian itu
tidak ada. Hal ini tentu saja dapat menyebabkan kasus – kasus perjudian
di hentikan begitu saja pemeriksaannya sehingga pelakunya tidak dapat di
tangkap dan di hukum.
Untuk
mencegah hal ini terjadi, hendaknya Polisi lebih aktif dalam bertindak,
maksudnya apabila setelah di terimahnya laporan perjudian, Polisi hendaknya
sesegera mungkin dapat sampai dilokasi kejadian dan kemudian menangkap para
tersangka setelah melakukan pengintaian beberapa saat sehingga para tersangka
tersebut tidak sempat lagi menyingkirkan barang- barang bukti yang dapat
menjobloskan diri mereka itu kedalam tahanan. Utamanya untuk menjerat pengepul dan bandar jenis judi
sabung ayam, karena sekarang pengeceran
hanya dengan menelepon melalui handphone dan uang yang berhasil dikumpul
dari penombok ditransfer melalui atm atau bank, begitu juga dengan pengepul dan
bandar.
4. Kurangnya jumlah sarana dan prasarana yang digunakan
pihak Kepolisian untuk menjalankan tugasnya.
Kurangnya sarana yang memadai dapat menjadi penghambat
bagi Polsek Turikale untuk mencegah dan
menanggulangi tindak pidana perjudian. Secara Geografis daerah Kecamatan Turikale
tidak hanya mencakup suatu daerah saja tetapi juga mencakup beberapa Kelurahan
dimana Kelurahan tersebut ada yang berada di Kota dan juga ada yang berada di
perkampungan, diantara Kelurahan tersebut daerahnya terpencil seperti Kelurahan Boribellayya, Kelurahan ini
merupakan Kelurahan terluas di Kecamatan Turikale dan memiliki potensi
terjadinya tindak pidana perjudian terkhusus judi sabung ayam dan judi kartu.
Daerah ini merupakan daerah yang sulit dijangkau dalam waktu yang cepat karena Polsek Turikale
kekurangan personil dan transportasi sehingga apabila ada laporan perjudian
yang lokasinya berada di Kelurahan Boribellayya Kepolisian Polsek Turikale kesulitan untuk
menjangkau lokasi kejadian, pada akhirnya kasus tersebut akan terabaikan begitu
saja dan tidak dapat terselesaikan. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan
praktik perjudian di Kecamatan Turikale khusunya di Kelurahan Boribellayya. Keterbatasan mobil dinas inipun dapat menjadi
penghambat bagi aparat Polisi dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana
perjudian dengan tidak adanya mobil dinas maka begitu ada laporan perjudian
dari masyarakat, maka Polisi tidak dapat cepat sampai di lokasi kejadian, bisa
jadi sebelum Polisi tersebut sampai di TKP, para pelaku perjudian itu telah
melarikan diri terlebih dahulu, sehingga penyelidikan pun gagal dilakukan, yang dimana dalam melakukan
tugas-tugasnya tersebut pihak Kepolisian membutuhkan biaya yang banyak.
5. Terbatansya
jumlah porsenil dalam pengawasan maupun dalam melakukan operasi penggrebekan.
Faktor ini juga disebabkan dari luasnya wilayah
geografis Kecematan Turikale. Kurangnya personil ini merupakan kendala yang cukup berat bagi
pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh
masyarakat khusunya tindak pidana perjudian. Pihak Kepolisian sulit untuk
membagi tugas sesuai kemampuan
anggotanya karena masing masing mengawasi daerah yang cukup luas itu merupakan hal yang sulit bagi pihak
Kepolisian untuk menjalan kan tugasnya dengan baik.
Dengan adanya kendala-kendala tersebut
diatas yang selama ini yang menjadi penghalang atau penghambat bagi aparat
penegak hukum yang berada di jajaran penegak hukum Polsek Turikale untuk
mengungkap modus operandi perjudian dilingkungan masyarakat Kecematan Turikale,
peneliti memberikan solusi kepada lembaga kepolisian bahwa dalam mengungkap dan
menanggulangi tindak pidana perjudian agar kiranya pihak kepolisian lebih aktif
lagi dalam melakukan upaya preventif salah satunya melakukakan sosialisasi dan
menciptakan masyarakat taat hukum. Dalam upaya preventif pihak Kepolisian perlu
meningkatkan jumlah personil sehingga bisa mencover setiap daerah di Kecamatan
Turikale. Begitupun dengan upaya refresif perlu dilakukan untuk memberikan
sanksi bagi pelaku yang telah ditangani oleh pihak yang berwajib sehingga
menimbulkan efek jerah bagi si pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan melawan
hukum. Dan ini bisa jadi tolok ukur bagi masyarakat untuk bisa membantu pihak Kepolisian
dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek
Turikale KabupatenMaros.
[22]
Hasil Wawancara Dengan AKP. Pacong Bani, Kanit Reskrim Polsek Turikale,Hari
Senin,Tanggal 10 April 2017, Pukul: 10.00 wita.
[23]
Hasil Wawancara Dengan BA. A.Asrianto Arsyad, BA Unit Reskrim Polsek
Turikale,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017, Pukul: 11.00 wita.
[24]
Hasil Riset di Polsek Turikale ,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017
[25] Hasil Wawancara Dengan AKP. Andi
Munawara.R, BA. Reskrim Polsek Turikale,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017,
Pukul: 13.00 wita.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
pada bab sebelumnya maka penulis memberikan beberapa kesimpulan sebagai
berikut:
1. Faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya perjudian di wilayah hukum Polsek Turikale adalah
sebagai berikut:
a. Faktor
Lingkungan
b. Faktor
Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat
c. Faktor
Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
d. Faktor
Persepsi terhadap Keterampilan
2. Upaya
yang dilakukan oleh Polsek Turikale dalam upaya penanggulangan tindak pidana
perjudian diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Upaya
preventif dilakukan dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat dengan
melakukan sosialisasi, penyuluhan kepada masyarakat. Melakukan operasi dan
pengawasan di tempat-tempat keramian, melakukan pengawasan secara rutin dan
melakukan pengintaian.
b. Upaya
represif dilakukan dengan menyelidiki
dan mencari informasi dari masyarakat mengenai daerah – daerah yang di sinyalir
sebagai tempat yang rawan akan tindak pidana perjudian, ikut bermain judi,
melakukan penyamaran dan menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
B.
Saran
Berdasarkan dari hasil
penelitian yang telah peneliti dapatkan di lapangan maka beberapa saran yang
telah dirumuskan oleh penulis yaitu:
1. Diharapkan agar aparat Kepolisian khususnya Polsek
Turikale untuk lebih melengakapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
anggotanya di dalam melaksanakan tugas rutinitasnya.
2. Diharapkan
agar sekiranya Instansi Kepolisian melakukan
penambahan jumlah personil karena
jumlah personil yang sudah ada sekarang ini terbilang masih minim untuk memback
– up jumlah populasi masyarakat di wilayah Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Selain itu, dengan bertambahnnya jumlah personil hal tersebut juga dapat
dimanfaatkan untuk lebih banyak membantu dan mengetahui kondisi dan
perkembangan masyarakat sekitar terkhususnnya pada wilayah Kecamatan Turikale Kabupaten
Maros.
3. Harapan
selanjutnya dari penulis, sekiranya pihak Kepolisian dapat meningkatkan
keamanan salah satunya dengan melakukan patroli minimal 2x24 jam melalui Bimmas
Kelurahan dan dapat melaporkan kondisi keamana ke Polsek Turikale minimal 3x dalam seminggu.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
buku
Ashshofa
Burhan,Metode Penelitian Hukum,Jakarta:
Rineka Cipta, 2007
Ali, Mahrus. Dasar- Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.
Adi
Rianto, Metodoogi Penelitian Sosial dan
Hukum (Jakarta : Granit,2010
Anwar
,Yesmil
dkk. Pembaharuan Hukum Pidana: Reformasi Hukum Pidana,PT Gramedia Widiasrana
Indonesia. Jakarta:
2005.
Adami, Chazawi. Pelajaran Hukum Pidani. Jakarta: PT RajaGrafindoPersada. 2002.
Djamali, Abdoel,R. Pengantar Hukum Di Indonesia. Jaklarta:
Rajawali Perss.2011.
Djoko,
Prakoso.
POLRI Sebagai Penyidik Dalam
Penegakan Hukum,PT Bina Aksara. Jakarta: 1987.
Halim talli,Abd. Peradilan Indonesia Yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Cet II. Makassar
: Alauddin University Press. 2016.
Marpaung,Leden.
Proses Penanganan perkara Pidana.Jakarta
Sinar Grafika,2010
,Asas Teori Praktik Hukum Pidana . Jakarta; SinarGrafika,2005
Mahmud Peter Marzuki,Penelitian Hukum,Jakarta: Kencana,2007
Pramudya, Keli dkk. Etika Profesi Aparat Hukum. Yogyakarta:
Pustaka yustisia.
Prodjodikoro,Wirdjono. Asas-asas
Hukum Pidana di Indonesia. Cet I Bandung : PT Refika Aditama. 2003.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung:
Alfabeta, 2012
Syamsuddin,Rahman.dkk ,Merajut Hukum Di Indonesia Jakarta;
Mitra Wacana Media. 2014.
Sholehuddin,M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta; Grafindo Persada,2004
Thibault, dkk. Manejemen Kepolisian Proaktif. Jakarta: PT.Cipta Manunggal. 2001.
Sumber
wawancara dan data
Hasil Wawancara Dengan AKP. Pacong Bani,
Kanit Reskrim Polsek Turikale. Hari Senin,Tanggal 10 April 2017, Pukul: 10.00
wita.
Hasil Wawancara Dengan BA. A.Asrianto
Arsyad, BA Unit Reskrim Polsek Turikale,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017,
Pukul: 11.00 wita.
Hasil Riset di Polsek Turikale ,Hari
Senin,Tanggal 10 April 2017
Hasil Wawancara Dengan AKP. Andi
Munawara.R, BA. Reskrim Polsek Turikale,Hari Senin,Tanggal 10 April 2017,
Pukul: 13.00 wita.
Sumber
internet
Http://www.informasi-pendidikan.com/2013/08/penelitian-hukum-normatif.html
diakses pada pukul12.40 wita tanggal 1 februari2017
http://waroeng-studiquranhadits.blogspot.co.id/2013/10/hadits-tentang-khamar-dan-judi.html
diakses pada pukul 19:23 wita
tanggal 26 maret 2017
sumber Undang-Undang
KUHP,Dan KUHAP Pustaka Buana 2014
Undang – undang No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang
Penertiban Perjudian
|
|
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Zulfadli lahir
di desa Bonto Birao Kec. Tondong Tallassa Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 11 November 1992 anak pertama dari buah hati Bapak Salasing dan Ibu Kabiana. Pendidikan formal di Mulai di SDN 10 Bonto desa bonto birao dan lulus pada tahun 2006, melanjutkan pendidikan kebangku SMPN 2 Tondong Tallasa pada tahun 2006 dan lulus pada tahun 2009, setelah itu penyusun mendaftarkan dirinya ke SMK Muhammadiyah Bungoro pada Tahun 2009 dengan mengambil jurusan Tehnik
Automotif ,dan dinyatakan lulus pada tahun 2012, tidak sampai disitu penyusun melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi yaitu Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum pada tahun
2013. Beberapa organisasi dan Kegiatan yang diikuti selama menempuh pendidikan di UIN
Alauddin Makassar diantaranya pada tahun 2013 menjadi pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Tondong
Tallasa (FKMT-PANGKEP) pada tahun 2016 menjabat sebagai Majelis pertimbangan
organisasi MPO di FKMT-PANGKEP, pada tahun 2014 penulis menjadi pengurus di
Ikatan Pemuda pelajar mahasiswa pangkep (IPPM-PANGKEP), dan pada tahun 2014
bergabung di UKM INTERNATIONAL BLACK PANTHER KARATE INDONESIA pada tahun 2015
menjadi pengurus sebagai ketua bidang 1 penalaran dan keilmuan pada tahun 2016
terpilih menjadi ketua umum tidak sampai di situ pada tahun 2017 hingga lulus
kuliah penulis tetap menjabat sebagai DPO di UKM BLACK PANTHER. Penulis juga
merupakan kader Himpinan Mahasiswa Islam (HMI).
Samata,15 Mei 2017
ZULFADLI
10500113044
Komentar
Posting Komentar